RANGKUMAN SUB PRIME MORTGAGE AMERIKA 2008



A. Latar Belakang dan Kronologi Kejadian  
           SUB PRIME MORTGAGE AMERIKA 2008 diantarnya adalah 1.Pada tahun 2001 pemerintah melalui The Fed menurunkan suku bunga dengan cukup tajam menjadi 1%. Ini dilakukan untuk menumbuhkan gairah perekonomiannya yang sedang lesuh yang disebabkan oleh bangkrutnya beberapa perusahaan seperti Kozmo.com, Startups.com, dan InfoSpace. Akibat dari turunnya suku bunga, mengakibatkan masyarakat banyak yang berminat pada produk KPR, mengakibatkan harga properti melambung. Melihat kondisi ini banyak bank-bank yang menawarkan produk KPR. Kenaikan harga properti ini yang juga dimanfaatkan oleh masyarakat Amerika. Mereka melakukan Refinancing, yaitu meskipun rumah yang mereka beli belum jadi mereka mengajukan tambahan pinjaman dengan jaminan rumah yang sama. 2. muncul produk baru sejenis KPR yaitu ARM(Adjustable Rate Mortage). ARM adalah intinya sama dengan KPR dimana tingkat suku bunga pada tahun ke 2-3 sangat murah tapi untuk tahun selanjutnya akan naik Lebih tinggi daru tahun sebelumnya. Banyak konsumen yang tergiur bunga awal dan mengambil KPR jenis ARM. Mereka juga beranggapan bahwa dalam kurun 2-3 tahun itu pasar properti juga akan naik lagi harganya sehingga mereka bisa melakukan refinancing atau menjual nya dengan mengandalkan kenaikan harga. 3. Maraknya pasar CDO (Collateralized Debt Obligation). Aktifnya kegiatan dalam pasar KPR menyebabkan para bank penyedia KPR kewalahan dalam menyediakan dana untuk KPR dan mereka menerbitkan CDO. Secara sederhana CDO adalah obligasi. Dana yang dipakai untuk membayar bunga CDO adalah bunga yang mereka terima dari penerbitan KPR itu sendiri. Sedangkan dana yang mereka peroleh dari penerbitan CDO ini mereka gunakan untuk menerbitkan KPR baru, yang dimana akan mereka gunakan untuk menerbitkan CDO lagi. Seperti inilah perputaran dana para bank-bank atau institusi keuangan lain penerbit KPR. 

B. Pelanggaran Etika yang Terjadi
1. Spekulasi pemilik rumah
Banyak dari masyarakat yang waktu itu memiliki tanggungan tidak menjadikan rumah tersebut sebagai tempat tinggal utama, melainkan digunakan kembali untuk investasi lagi Rumah dibeli saat sedang dibangun, kemudian “dibalikkan” dijual) untuk mendapat untung tanpa pernah penjual menempatinya. 
2. Praktik pinjam meminjam yang beresiko. 
Pemberi pinjaman dalam hal ini bank-bank pemberi kredit KPR menawarkan banyak pinjaman kepada peminjam beresiko tinggi termasuk imigran tidak berdokumen hanya demi mengejar keuntungan dimana saat itu mereka beranggapan nilai properti akan terus naik. Hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan hipotek sub prime. Pada tahun 1994 sebesar 5% ( $35 miliar) dan melonjak tinggi menjadi 20% ($600 miliar) pada tahun 2006.Selain itu pemberi pinjaman dalam hal ini bank pemberi kredit KPR juga meminjam dari pihak lain untuk membiayai KPR dengan jangka waktu kredit yang pendek. Padahal kredit yang dibiayai merupakan kredit perumahan jangka panjang sampai 20 tahun. Sehingga terjadi ketimpangan kredit yang apabila terjadi gagal bayar maka akan menyebabkan mereka bangkrut. 
3. Penipuan hipotek dan pinjaman predatory 
Pemberi pinjaman memberikan pinjaman dana yang mereka ketahui tidak dapat dibeli oleh peminjam karena menyebabkan kerugian besar bagi investor dalam sekuritas hipotek. Contohnya banyaknya produk-produk derivatif yang dijual bebas tersembunyi dipasar. 
4. Fakor kepentingan perusahaan pemeringkat 
Tugas dari perusahaan pemeringkat seperti Moody’s dan Standard and Poor’s adalah mengevaluasi obligasi atau instrumen uang lainnya dalam memberikan rating yang mencerminkan resiko instrumen utang tersebut. Namun regulator pasar modal dan politisi AS menuding perusahaan pemeringkat terlalu lamban dalam menjalankan tugasnya karena mereka sangat dekat dengan perusahaan pembiayaan rumah yang membayar mereka untuk memberi rating. 
5. Ikut campur tangan pemerintah 
Seharusnya peemerintah bertindak sebagai pengawas,bukan sebagai penjamin kredit perumahan.

RANGKUMAN KASUS PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA OLEH OBAT NYAMUK HIT


 

A. Latar Belakang dan Kronologi Kejadian Kasus Pelanggaran Etika Bisnis oleh PT Megasari  
        PT. Megarsari Makmur yg memproduksi obat anti nyamuk HIT dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia) yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang).

B. Pelanggaran Etika yang Terjadi  
➢ Pasal 4, hak konsumen adalah :
- Ayat 1 : "hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa".
- Ayat 3 : "hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa".
➢ Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
- Ayat 2 : "memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan"
➢ Pasal 8
- Ayat 1 : "Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa
yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan"
- Ayat 4 : "Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang
memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari
peredaran"