A. Latar Belakang dan Kronologi Kejadian
SUB PRIME MORTGAGE AMERIKA 2008 diantarnya adalah 1.Pada tahun 2001
pemerintah melalui The Fed menurunkan suku bunga dengan cukup tajam
menjadi 1%. Ini dilakukan untuk menumbuhkan gairah perekonomiannya yang
sedang lesuh yang disebabkan oleh bangkrutnya beberapa perusahaan
seperti Kozmo.com, Startups.com, dan InfoSpace. Akibat dari turunnya
suku bunga, mengakibatkan masyarakat banyak yang berminat pada produk
KPR, mengakibatkan harga properti melambung. Melihat kondisi ini banyak
bank-bank yang menawarkan produk KPR. Kenaikan harga properti ini yang
juga dimanfaatkan oleh masyarakat Amerika. Mereka melakukan Refinancing,
yaitu meskipun rumah yang mereka beli belum jadi mereka mengajukan
tambahan pinjaman dengan jaminan rumah yang sama. 2. muncul produk baru
sejenis KPR yaitu ARM(Adjustable Rate Mortage). ARM adalah intinya sama
dengan KPR dimana tingkat suku bunga pada tahun ke 2-3 sangat murah tapi
untuk tahun selanjutnya akan naik Lebih tinggi daru tahun sebelumnya.
Banyak konsumen yang tergiur bunga awal dan mengambil KPR jenis ARM.
Mereka juga beranggapan bahwa dalam kurun 2-3 tahun itu pasar properti
juga akan naik lagi harganya sehingga mereka bisa melakukan refinancing
atau menjual nya dengan mengandalkan kenaikan harga. 3. Maraknya pasar
CDO (Collateralized Debt Obligation). Aktifnya kegiatan dalam pasar KPR
menyebabkan para bank penyedia KPR kewalahan dalam menyediakan dana
untuk KPR dan mereka menerbitkan CDO. Secara sederhana CDO adalah
obligasi. Dana yang dipakai untuk membayar bunga CDO adalah bunga yang
mereka terima dari penerbitan KPR itu sendiri. Sedangkan dana yang
mereka peroleh dari penerbitan CDO ini mereka gunakan untuk menerbitkan
KPR baru, yang dimana akan mereka gunakan untuk menerbitkan CDO lagi.
Seperti inilah perputaran dana para bank-bank atau institusi keuangan
lain penerbit KPR.
B. Pelanggaran Etika yang Terjadi
1. Spekulasi pemilik
rumah.
Banyak dari masyarakat yang waktu itu memiliki tanggungan
tidak menjadikan rumah tersebut sebagai tempat tinggal utama, melainkan
digunakan kembali untuk investasi lagi Rumah dibeli saat sedang
dibangun, kemudian “dibalikkan” dijual) untuk mendapat untung tanpa
pernah penjual menempatinya.
2. Praktik pinjam meminjam yang beresiko.
Pemberi pinjaman dalam hal
ini bank-bank pemberi kredit KPR menawarkan banyak pinjaman kepada
peminjam beresiko tinggi termasuk imigran tidak berdokumen hanya demi
mengejar keuntungan dimana saat itu mereka beranggapan nilai properti
akan terus naik. Hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan hipotek sub
prime. Pada tahun 1994 sebesar 5% ( $35 miliar) dan melonjak tinggi
menjadi 20% ($600 miliar) pada tahun 2006.Selain itu pemberi pinjaman
dalam hal ini bank pemberi kredit KPR juga meminjam dari pihak lain
untuk membiayai KPR dengan jangka waktu kredit yang pendek. Padahal
kredit yang dibiayai merupakan kredit perumahan jangka panjang sampai 20
tahun. Sehingga terjadi ketimpangan kredit yang apabila terjadi gagal
bayar maka akan menyebabkan mereka bangkrut.
3. Penipuan hipotek dan pinjaman predatory
Pemberi pinjaman
memberikan pinjaman dana yang mereka ketahui tidak dapat dibeli oleh
peminjam karena menyebabkan kerugian besar bagi investor dalam sekuritas
hipotek. Contohnya banyaknya produk-produk derivatif yang dijual bebas
tersembunyi dipasar.
4. Fakor kepentingan perusahaan pemeringkat
Tugas dari perusahaan
pemeringkat seperti Moody’s dan Standard and Poor’s adalah mengevaluasi
obligasi atau instrumen uang lainnya dalam memberikan rating yang
mencerminkan resiko instrumen utang tersebut. Namun regulator pasar
modal dan politisi AS menuding perusahaan pemeringkat terlalu lamban
dalam menjalankan tugasnya karena mereka sangat dekat dengan perusahaan
pembiayaan rumah yang membayar mereka untuk memberi rating.
5. Ikut campur tangan pemerintah
Seharusnya peemerintah bertindak sebagai pengawas,bukan sebagai
penjamin kredit perumahan.