Aspek Dampak Lingkungan Studi Kelayakan Bisnis

 

A.  Pengertian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) 

UUPLH Nomor 23 Tahun 1997 dalam Pasal 1 ayat (21) memberikan pengertian Amdal sebagai berikut: “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan” .

Tujuan AMDAL menurut Sewell, yaitu:

  1. Sebagai tanggungjawab untuk generasi mendatang (responsibility to future generation)
  2. Untuk menjamin lingkungan hidup yang berkualitas bagi seluruh rakyat.
  3. Upaya menghindari dampak lingkungan yang tidak diinginkan (prevention of undersirable impacts).
  4. Upaya menjaga kelestarian warisan budaya nasional (preservation of national heritage)
  5. Upaya untuk mencapai keseimbangam sumber daya menurut populasi (echievement of a population-resource balance)
  6. Meningkatkan sumber daya terbaharui dan upaya daur ulang sumber daya tidak terbaharui (enhancement of renewable resources and recycling of non renewable ones) (Silalahi, 2011: 15) 

Adapun fungsi AMDAL adalah:

  1. sebagai bahan pertimbangan untuk perencanaan pembangunan suatu wilayah.
  2. untuk membantu dalam proses pengambilan keputusan atas kelayakan sebuah lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan tertentu.
  3. membantu memberikan masukan dalam rangka menyusun sebuah rancangan yang terperinci dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
  4.  membantu memberikan masukan dalam suatu proses penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
  5.  membantu memberikan informasi terhadap masyarakat tentang dampak-dampak yang mungkin ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
  6.  sebagai rekomendasi utama untuk sebuah izin usaha 

B. Jenis-Jenis Studi AMDAL 

(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan.

  1. AMDAL Tunggal, yaitu penyusunan dan pembuatan studi AMDAL yang diperuntukkan bagi satu jenis kegiatan/usaha yang berada dalam kewenangan satu instansi yang membidangi jenis kegiatan/usaha tersebut. Misalnya rencana kegiatan pabrik tekstil yang mempunyai kewenangan memberikan ijin dan mengevaluasi studi AMDALnya ada pada Departemen Perindustrian. Contoh jenis kegiatan/usaha dengan pendekatan studi AMDAL kegiatan tunggal adalah pembangunan jalan tol, PLTU, rumah sakit, sekolah.
  2. AMDAL Terpadu/Multisektoral, adalah penyusunan dan pembuatan studi AMDAL yang diperuntukkan bagi suatu rencana kegiatan pembangunan yang bersifat terpadu, yaitu adanya keterkaitan dalam hal perencanaan, pengelolaan dan proses produksi, serta berada dalam satu kesatuan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi. Contoh jenis kegiatan/usaha dengan pendekatan studi AMDAL terpadu adalah satu kesatuan kegiatan pabrik pulp dan kertas yang kegiatannya terkait dengan proyek hutan tanaman industri (HTI) untuk penyediaan bahan bakunya, pembangkit tenaga listrik uap (PLTU) untuk menyediakan energi, dan pelabuhan untuk distribusi produksinya. Di sini  terlihat adanya keterlibatan lebih dari satu instansi, yaitu Departemen Perindustrian, Departemen kehutanan, Departemen Pertambangan dan Departemen Perhubungan.
  3. AMDAL Kawasan, yaitu penyusunan dan pembuatan studi AMDAL yang diperuntukkan pada satu rencana kegiatan pembangunan yang berlokasi dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi. Jenis kegiatan yang dilaksanakan leih dari satu kegiatan, memiliki leih dari satu badan/dinas yang bertanggungjawab dan dilaksanakan oleh lebih dari satu pemrakarsa, namun pemrakarsa harus patuh terhadap pengelola kawasan. Pengertian kawasan harus diatasi secara jelas di dalam AMDAL kawasan, dimana yang dimaksud kawasan adalah kawasan yang kegiatannya sudah direncanakan (kawasan usaha) sehingga kawasan konservasi dan sejenisnya tidak termasuk dalam pengertian ini. Setiap kegiatan/usaha yang akan diangun dalam kawasan yang sudah dibuat AMDAL tidak lagi diwajibkan membuat AMDAL baru. untuk itu, apabila investor yang masuk di dalam kawasan tersebut diwajibkan melakukan pengendalian dampak lingkungan hidup dan perlindungan fungsi lingkungan hidup sesuai RKL-RPL kawasan dan peraturan kawasan. Contoh jenis kegiatan/usaha dengan pendekatan studi AMDAL kawasan adalah rencana kegiatan pembangunan kawasan industri dan kawasan pariwisata.
  4. AMDAL Regional, adalah penyusunan dan pembuatan studi AMDAL yang diperuntukan bagi rencana kegiatan pembangunan yang sifat kegiatannya saling terkait dalam hal perencanaan dan waktu pelaksanaan kegiatannya. AMDAL ini melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi, berada dalam satu kesatuan ekosistem, satu rencana pengembangan wilayah sesuai Rencana Umum Tata Ruang Daerah. Contoh jenis kegiatan/usaha dengan pendekatan studi AMDAL Regional adalah pembangunan kota -kota baru
C. Dampak AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) 
Perlunya dilakukan studi AMDAL sebelum usaha dilakukan mengingat kegiatan-kegiatan investasi pada umumnya akan mengubah lingkungan hidup. Oleh karena itu, menjadi penting untuk memperhatikan komponen-komponen lingkungan hidup sebelum investasi dilakukan. Adapun komponen lingkungan hidup yang harus dipertahankan dan dijaga serta dilestarikan fungsinya antara lain sebagai berikut.

  1. Hutan lindung, hutan konvervasi, dan cagar biosfer
  2. Keanekanragaman hayati
  3. Kenyamanan lingkungan hidup
  4. Kualitas udara
  5. Sumber daya manusia
  6. Warisan alam dan warisan budaya 
  7. Nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup. (Adnyana, 2020:204)
D. Dampak-dampak yang akan timbul akibat tidak dilakukan AMDAL secara baik dan benar 

  1. Dari Segi Tanah dan Kehutanan 
    • Menjadi tidak subur, gersang, atau tandus, sehingga sangat merugikan sektor pertanian.
    • Berkurang jumlahnya apabila terjadi pengerukan atau bahkan hilang, seperti untuk sektor pertambangan yang pada akhirnya akan membentuk danau-danau kecil.
    • Menimbulkan terjadinya erosi atau bahkan banjir apabila hutan yang ada di sekitar proyek ditebang secara tidak teratur.
    • Tailing bekas pembuangan hasil pertambangan akan merusak aliran sungai berikut hewan dan tanaman di sekitarnya.
    • Pembabatan hutan yang tidak terencana akan merusak lingkungan secara keseluruhan dan rusaknya hutan sebagai sumber resapan air.
     2. Dari Segi Air 

    • Mengubah warna, dari yang semula bening dan jernih menjadi kuning atau hitam, sehingga tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan, seperti air minum, mencuci, dan keperluan lainnya.
    • Berubah rasa, dalam arti bahwa mungkin warnanya tidak berubah, akan tetapi rasanya menjadi berubah, sehingga juga berbahaya untuk dijadikan air minum karena mungkin mengandung zat-zat yang berbahaya.
    • Berbau busuk atau menyengat, sehingga sangat mengganggu lingkungan disekitarnya. o Mengering, yakni apabila proyek yang dijalankan menggunakan air sungai atau air tanah secara berlebihan, sehingga air di sekitar lokasi menjadi berkurang
    • Matinya binatang air dan tanaman di sekitar lokasi akibat daripada air berubah warna dan rasa.
    3. Dari Segi Udara 

    • udara disekitar lokasi menjadi berdebu, misalnya akibat proyekproyek tertentu, seperti proyek batu kapur atau semen, sehingga udara di sekitarnya menjadi tidak sehat.
    • Dapat menimbulkan radiasi-radiasi yang tidak dapat dilihat oleh mata seperti proyek bahan kimia.
    • Pada proyek tertentu dapat menimbulkan suara yang bising, seperti proyek perbengkelan.
    • Menimbulkan aroma yang tidak sedap, seperti berbau tajam, menyengat, busuk, misalnya usaha peternakan atau industri makanan. 
    4. Dari Segi Manusia

    • Akan menimbulkan berbagai penyakit terhadap karyawan perusahaan yang bersangkutan dan masyarakat sekitar lokasi proyek.
    • Berubahnya budaya dan perilaku masyarakat sekitar lokasi akibat berubahnya struktur penduduk.
    • Rusaknya adat istiadat masyarakat setempat seiring dengan perubahan perkebamngan di daerah tersebut. (Adnyana, 2020:206) 
E. Pihak-Pihak Terkait 
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
  1. Komisi Penilai AMDAL merupakan komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
  2. Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Pemrakasa inilah yang berkewajiban melaksanakan kajian AMDAL. Meskipun pemrakasa dapat menunjuk pihak lain (konsultan lingkungan hidup) untuk membantu melaksanakan kajian AMDAL, namun tanggung jawab terhadap hasil kajian dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan AMDAL tetap di tangan Pemrakarsa kegiatan. Pemrakarsa dapat juga disebut dengan investor. Tugas dari pemrakarsa sendiri yaitu menyusun AMDAL, dokumen RKL dan dokumen RPL
  3. Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai -nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati. 
F. Sistem Pengelolaan Lingkungan 
AMDAL merupakan suatu proses yang panjang dengan sistematika urutan langkah tertentu menurut PP 29 tahun 1986. Adapun langkah – langkah tersebut adalah :
  1. Usulan Proyek Adanya usulan proyek datang dari pemprakarsa, yaitu orang atau badan yang mengajukan dan bertanggung jawab atas suatu rencana kegiatan yang dilaksanakan. 
  2. Penyajian Informasi Lingkungan Usulan proyek kemudian akan mengalami penyaringan yang bertujuan untuk menentukan perlu atau tidak perlu dilengkapi dengan AMDAL. Penyaringan dilakukan dengan Penyajian Informasi Lingkungan atau disebut PIL.
  3. Menyusun Kerangka Acuan Bila instansi yang bersangkutan memutuskan perlu membuat AMDAL, pemprakarsa bersama instansi tersebut menyusun kerangka acuan TOR sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan bagi analisis dampak lingkungan.
  4. Membuat AMDAL Pemprakarsa membuat ANDAL sesuai dengan pedoman yang ditetapkan, kemudian mengajukannya kepada instansi yang bertanggung jawabuntuk dikaji lebih dulu sebelum mendapatkan keputusan. Kemungkinan hasil penillaian ada 3, yaitu :
a. AMDAL disetujui, kemudian pemprakarsa melanjutkan pembuatan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup). 
b. AMDAL ditolak karena dianggap kurang lengkap atau kurang sempurna. Untuk hal ini perlu adanya perbaikan dan diajukan kembali agar dapat mengetahui dimana letak kesalahan terkait dokumen yang diajukan 
c. AMDAL ditolak karena dampak negatifnya, karena tidak dapat ditanggulangi oleh ilmu dan teknologi yang telah ada, diperkirakan lebih besar daripada dampak positifnya. Penyusunan KA-AMDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi AMDAL (proses pelingkupan). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-AMDAL kepada 15 Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-AMDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/ menyempurnakan kembali dokumennya. 


    5. Membuat RKL dan RPL Bila AMDAL telah disetujui maka pemprakarsa dapat melanjutkannya dengan membuat Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) untuk diajukan kepada instansi yang berwenang. 
    6. Implementasi Pembangunan Proyek Dan Aktivitas Pengelolaan Lingkungan Bila RKL dan RPL telah disetujui, maka implementasi proyek dapat dimulai lalu akan dilanjutkan dengan pelaksanaan aktivitas pengelolaan lingkungan.


EmoticonEmoticon