A. Latar Belakang dan Kronologi Kasus
- Kronologi berdasar konsumen PT Sipoa Grup
Awalnya konsumen ditawari marketing dan iklan
di surat kabar (koran) pada tahun 2014 dan tertarik membeli apartemen
dari PT Sipoa karena harga yang miring. Kemudian hingga 2016 dan 2017
para konsumen ta kunjung mendapatkan haknya. Di kesepakatan awal, jika
sampai 31 desember 2017 tidak ada kelanjutan, maka uang akan
dikembalikan namun dari pihak PT Sipoa tidak kunjung mengemablikan uang
para korban. Beberapa orang konsumen yang tergabung dalam paguyuban
pembeli proyek sipoa (P2S) mendatangi dan melaporkan ke Sentra Pelayanan
Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Desember 2018. Setelah
diproses hukum, pada tanggal 06 Desember 2018 akhirnya Jaksa Penuntut
Umum (JPU) menuntut 3 tahun penjara terhadap 2 terdakwa yaitu Klemens
Sukarno Candra selaku direktur utama dan Budi Santoso selaku direktur
keuangan pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
- Kronologi berdasarkan pembelaan terdakwa
Pokok pangkal lahirnya perkara ini adalah karena (1) keadaan
memaksa (overmacht) yang terjadi, yaitu ternyata persero mengalami
krisis liquiditas yang terjadi akibat kebijakan Direktur Utama (Dirut)
PT Bumi Samudra Jedine (Sipoa Grup) semasa dijabat Yudi Hartanto di
tahun 2014-2015 yang melakukan pengeluaran uang besar-besaran hingga
mencapai 180 miliar yang mayoritas adalah uang milik para konsumen. (2)
Para terdakwa menjadi korban praktek mafia hukum, dan (3) karena adanya
pengeluaran uang antara tanggal 17 Februari 2014 hingga 27 April 2015
sebesar Rp. 77,122,750,000,- (tujuh puluh tujuh milyar seratus dua puluh
dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), pada periode Dirut PT.
Bumi Samudra Jedine yang dijabat oleh Yudi Hartanto yang mayoritas
penggunaan dan peruntukannya tidak sesuai dengan kepentingan pembangunan
proyek dan tanpa persetujuan dari para terdakwa.
B. Jenis Pelanggaran
Etika Bisnis yang Terjadi
1. Pelanggaran etika bisnis terhadap
akuntansi,
2. Pelanggaran etika bisnis terhadap transparansi,
3.
Pelanggaran etika bisnis terkait penipuan, dan yang ke
4. Pelanggaran
etika bisnis terkait pencucian uang.
EmoticonEmoticon