RANGKUMAN KASUS PENIPUAN PENJUALAN UNIT APARTEMEN SIPOA DI SURABAYA



 A. Latar Belakang dan Kronologi Kasus
  •  Kronologi berdasar konsumen PT Sipoa Grup  
               Awalnya konsumen ditawari marketing dan iklan di surat kabar (koran) pada tahun 2014 dan tertarik membeli apartemen dari PT Sipoa karena harga yang miring. Kemudian hingga 2016 dan 2017 para konsumen ta kunjung mendapatkan haknya. Di kesepakatan awal, jika sampai 31 desember 2017 tidak ada kelanjutan, maka uang akan dikembalikan namun dari pihak PT Sipoa tidak kunjung mengemablikan uang para korban. Beberapa orang konsumen yang tergabung dalam paguyuban pembeli proyek sipoa (P2S) mendatangi dan melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Desember 2018. Setelah diproses hukum, pada tanggal 06 Desember 2018 akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 3 tahun penjara terhadap 2 terdakwa yaitu Klemens Sukarno Candra selaku direktur utama dan Budi Santoso selaku direktur keuangan pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
  •  Kronologi berdasarkan pembelaan terdakwa 
                Pokok pangkal lahirnya perkara ini adalah karena (1) keadaan memaksa (overmacht) yang terjadi, yaitu ternyata persero mengalami krisis liquiditas yang terjadi akibat kebijakan Direktur Utama (Dirut) PT Bumi Samudra Jedine (Sipoa Grup) semasa dijabat Yudi Hartanto di tahun 2014-2015 yang melakukan pengeluaran uang besar-besaran hingga mencapai 180 miliar yang mayoritas adalah uang milik para konsumen. (2) Para terdakwa menjadi korban praktek mafia hukum, dan (3) karena adanya pengeluaran uang antara tanggal 17 Februari 2014 hingga 27 April 2015 sebesar Rp. 77,122,750,000,- (tujuh puluh tujuh milyar seratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), pada periode Dirut PT. Bumi Samudra Jedine yang dijabat oleh Yudi Hartanto yang mayoritas penggunaan dan peruntukannya tidak sesuai dengan kepentingan pembangunan proyek dan tanpa persetujuan dari para terdakwa.

B. Jenis Pelanggaran Etika Bisnis yang Terjadi
1. Pelanggaran etika bisnis terhadap akuntansi,
2. Pelanggaran etika bisnis terhadap transparansi,
3. Pelanggaran etika bisnis terkait penipuan, dan yang ke
4. Pelanggaran etika bisnis terkait pencucian uang. 


EmoticonEmoticon