Aspek Manajemen dan Organisasis dalam Studi Kelayakan Bisnis

 


A. Manajemen Pembangunan Proyek

Manajemen proyek adalah sistem untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan proyek dengan efisien. pembangunan proyek harus dapat menyusun rencana pelaksanaan proyek dengan mengoordinasikan berbagai aktifitas atau kegiatan proyek dan penggunaan sumber daya agar secara fisik proyek dapat diselesaikan tepat waktu. Rencana proyek yang baik akan meliputi unsur-unsur berikut:

1.     Menetapkan tujuan

2.     Mendefenisikan proyek

3.     Mencantumkan langkah utama untukdilakukan

4.     Analisis biaya atau manfaat

5.     Jadwal waktu untuk penyelesaian

6.     Uraian mengenai sumber daya yang dibutuhkan untuk melaksanakan proyek

Mengawasi atau mengendalikan proyek merupakan hal yang penting untuk menjagaagar proyek selesai tepat pada waktunya. mengawasi suatu proyek meliputi monitoring terhadap sumber daya, biaya, kualitas dan anggaran.

B. Pengertian Aspek Manajemen

Aspek manajemen merupakan aspek yang cukup penting dianalisis untuk kelayakan suatu usaha. karena walaupun suatu usaha telah dinyatakan layak untuk dilaksanakan tanpa didukung dengan manajemen dan organisasi yang baik, bukan tidak mungkin akan mengalami kegagalan. baik menyangkut masalah sdm maupun menyangkut rencana perusahaan secara keseluruhan haruslah disusun dengan tujuan perusahaan. Fungsi-fungsi manajemen:

1.     Perencanaan (Planning)

2.     Pengorganisasian (Organizing)

3.     Pelaksanaan (Actuating)

4.     Pengawasan (Controlling)

C. Manajemen Sumber Daya Manusia

Manajemen sumber daya manusia merupakan suatu konsep yang bertalian dengan kebijaksanaan, prosedur, dan praktik bagaimana mengelola atau mengatur orang dalam perusaan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan

1. Analisis Jabatan

Analisis jabatan merupakan suatu proses untuk mempelajari dan mengumpulkan berbagai informasi yang berhubungan dengan suatu jabatan.

2. Perancangan Jabatan

Perancangan jabatan merupakan proses yang di tentukan dan di ciptakan oleh karakteristik  kualitas kerja dari suatu jabatan. Perencanaan jabatan didasarkan pada pendekatan sebagai berikut:

    • Pendekatan mekanistik
    • Pendekatan faktor manusia
    • Pendekatan motivasi

3. Perencanaan Sumber Daya Manusia

Perencanaan sumber daya manusia merupakan suatu kegiatan yang dilakukan secara sistematis untuk meramalkan atau memperkirakan kebutuhan sumberdaya manusia dalam suatu bisnis atau perusahaan. Manfaat yang di peroleh perusahaan dari lingkungan kerja yang aman dan sehat adalah sebagai berikut: 

  • Meningkatkan produktivitas karena menurunya jumlah hari kerja yang hilang.
  • Meningkatnya efisiensi dan kualitas kerja.
  • Menurunnya biaya-biaya kesehatan dan asuransi
  • Fleksibilitas dan adaptabilitas yang lebih besar.


DPengertian Organisasi

Istilah organisasi berasal dari kata organon/bahasa yunani. Yang berarti alat, tools. Organisasi didefinisikan oleh beberapa ahli sebagai berikut:

  1. Menurut Prof. Dr. Sondang Siagian, Organisasi adalah setiap bentuk persekutuan dua orang atau lebih yang bekerja sama untuk suatu tujuan bersama dan terikat secara formal.
  2. Menurut Chester I. Barnard, Organisasi adalah suatu system aktivitas kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.Menurut Stoner, Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.

Salah satu bagian penting organisasi adalah pengelompokkan informal dan hubungan-hubungan pribadi yang dapat lebih berpengaruh dibanding dengan hubungan formal

1.     Organisasi Formal

Organisasi formal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan suatu tujuan bersama secara sadar serta dengan hubungan kerja yang rasional. Contoh : Perseroan terbatas, Sekolah, Negara, dan lain sebagainya.

2.     Organisasi Informal

Organisasi informal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang telibat pada suatu aktifitas serta tujuan bersama yang tidak disadari. Contoh : Arisan ibu-ibu sekampung, belajar bersama anak-anak sd, kemping ke gunung pangrango rame-rame dengan teman, dan lain-lain.

a.  Desain Struktur Organisasi Formal

Struktur organisasi formal disusun adalah untuk membantu pencapaian tujuan organisasi dengan lebih efektif. Organisasi formal harus memiliki tujuan dan sasaran supaya tahu bagaimana menjalankan organisasi untuk mencapainya. Tujuan organisasi akan menentukan struktur organisasi organisasinya, yaitu dengan menentukan seluruh tugas pekerjaan, hubungan antar tugas, batas wewenang, dan tanggung jawab untuk menjalankan masing-masing tugas tersebut.

    b. Strategi Organisasi

Hubungan erat antara strategi dan struktur organisasional pertama kali dijelaskan oleh Chandler dalam studinya pada beberapa perusahaan besar. Dia menyatakan bahwa “struktur mengikuti strategi”.

            Dalam pemilihan suatu strategi dan struktur untuk mengiimplementasikan para manajer harus mempertimbangkan pengaruh lingkungan eksternal terhadap organisasi. Hubungan antara strategi, struktur, dan lingkungan dapat dipandang dari dua perspektif utama. Dalam pandangan pertama, organisasi adalah reaktif terhadap lingkungan: proses perumusan strategi harus memperhatikan lingkungan dimana organisasi beroperasi pada saat sekarang dan akan beroperasi di waktu yang akan dating. Dalam pandangan kedua, organisasi proaktif karena proses perumusan strategi mencakup pemilihan lingkungan dimana organisasi akan beroperasi dalam jangka waktu yang lebih panjang.

Strategi pada gilirannya akan mempengaruhi struktur organisasi dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Strategi menentukan kegiatan-kegiatan organisasional, yang merupakan basis pokok bagi desain organisasi.

2. Strategi mempengaruhi pemilihan teknologi dan orang-orang yang tepat untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut,

3. Strategi menentukan lingkungan spesifik di mana organisasi akan beroperasi  ini juga akan mempengaruhi struktur.

    c. Lingkungan

Terdapat tiga tipe lingkungan sebagai berikut :

1. Lingkungan stabil, yaitu lingkungan dengan sedikit atau tanpa perubahan yang tidak diperkirakan atau tiba-tiba.

2. Lingkungan berubah (changing environment), yaitu lingkungan dimana inovasi mungkin terjadi dalam setiap atau semua bidang – produk, pasar, hokum, teknologi.

3. Lingkungan bergejolak (turbulent environment). Bila para pesaing melempar produk baru dan tak terduga ke pasaran, hokum sering diganti, kemajuan teknologi merubah secara drastic desain produk dan metoda-metoda produksi, organisasi ada dalam lingkungan bergejolak.

Setelah melakukan study terhadap berbagai macam perusahaan, Burns dan Salter mengemukakan bahwa system mekanistik adalah paling sesuai untuk lingkungan stabil, sedangkan system organic adalah paling sesuai untuk lingkungan bergejolak.

Sistem mekanistik berarti bahwa kegiatan-kegiatan organisasi diperinci menjadi tugas-tugas yang terpisah dan terspesialisasi. Berbagai sasaran dan wewenang untuk setiap individu dan sub unit ditentuka sepenuhnya oleh para manajer atas.

Dalam system organic, individu-individu lebih cenderung bekerja dalam suatu kelompok daripada bekerja sendiri. Para anggota berkomunikasi dengan semua tingkatan organisasi untuk mendapatkan informasi dan saran.

d. Teknologi

Menurut woodward, atas dasar haisl studinya, ada sejumlah hubungan antara proses teknologi dan struktur organisasi, yang dapat diuraikan sebagai berikut :

1. Semakin kompleks teknologi semakin besar jumlah manajer dan tingkatan manajemen. Dengan kata lain teknologi yang kompleks menyebabkan struktur organisasi berbentuk “tall” dan memerlukan derajat supervise dan koordinasi yang lebih besar.

2. Rentang menajemen para manajer lini pertama meningkat dalam produksi unit ke massa dan kemudian turun dari produksi massa ke proses.

3. Semakin tinggi kompleksitas teknologi perusahaan, semakin besar jumlah staf administrative dan klerikal. Semakin besar jumlah para manajer dalam perusahaan yang kompleks secara tekhnologis memerlukan jasa-jasa pendukung. 

e. Proses Desain Organisasi

Dalam teori, proses desain organisasi dapat di mulai dari bawah ke atas (bottom up) atau dari atas ke bawah (top down). Dengan prosedur ke atas ke bawah, tujuan organisasional umum diterjemahkan menjadi tujuan khusus sebagai sarana pencapaian hasil akhir yang diinginkan. Tujuan ini kemudian menjadi dasar dengan mana serangkaian departemen dapat di organisasi.

Dengan pendekatan bawah ke atas, proses dasar organisasi akan ditetapkan terlebih dulu, di mana hal ini berarti merumuskan dan menentukan secara simultan teknologi inti yang digunakan. Setelah itu, posisi untuk mengoprasikan proses tersebut dirumuskan, dan kebutuhan akan struktur awal mulai muncul posisi manajerial tingkatan bawah dibutuhkan, untuk menkoordinasikan kegiatan, dan ini selanjutnya memerlukan koordinasi oleh tingkatan lebih atas bila proses adalah kompleks.

f. Dimensi – Dimensi Dasar Struktur Organisasi    

1.     Pembagian kerja

Secara ringkas dapat dinyatakan bahwa pembagian kerja akan mempengaruhi tingakat prestasi organiasasi melalui minimisasi ketergantungan pada individu tertentu atau keterampilan khusus, dan gerakan atau perpindahan yang percuma komponen pekerja besar. Pembagian kerja juga mengarahkan penanaman pada peralatan dan mesin mesin yang efisien untuk meningkatkan produktifitas.

2.     Berbagai fungsi yang melekat pada struktur organisasi

Kegiatan-kegiatan dan hubungan-hubungan sebagai fungsi –fungsi struktural yang terjadi secara garis besar dapat diperinci sebagai berikut :

    •  Wewenang (authority), arti wewenang  adalah hak melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan sesuatu. Wewenang merupakan  kunci jabatan manajerial.
    • Kekuasaan (power), sering dicampur adukan dengan wewenang. Walaupun kekuasaan dan wewenang sering ditemui bersama, tetapi keduanya berbeda. Bila wewenang adalah hak untuk melakukan sesuatu, kekuasaan adalah kemampuan untuk melakukan hak tersebut.
    • Tanggung jawab (responsibility), adalah kewajiban untuk melakukan sesuatu. Dalam organiasisi, tanggung jawab adalah kewajiban seseorang untuk melaksanakan tugas atau fungsi organisasi.
    • Akuntabilitas (accountability), tidak seperti tanggung jawab, adalah faktor di luar individu dan perasaan priadinya. Bila seseorang manajer menghendaki pertanggungjawaban untuk suatu kegiatan yang dilakukan bawahan dapat dikatakan akuntabilitas terjadi.
    • Komunikasi dalam organisasi. Dalam organisasi formal, arus informasi mengalir secara khusus. Struktur organisasi diharapkan dapat menjadi alat utama bagi komunikasi formal ini.
    •  Hubungan lini dan staff. Masih berhubugan dengan konsep wewenang dikenal apa yang disebutlini dan staff. Keduanya ini merupakan pendekatan yang berbeda untuk menentukan deskripsi wewenang dalam organisasi.
    • Rentang kendali, yang dimaksud rentang kendali atau pengawasan (span of control) adalah beberapa orang jumlah bawahan yang dapat dikendalikan secara efektif oleh seorang manajer atau atasan.
    • Struktur flat dan tall. Dalam analisis organisasi, istilah flat (datar) dan tall (tinggi) digunakan untuk menggambarkan pola menyeluruh rentang kendali dan tingkatan manajemen.
    • Sentralisasi dan desentralisasi. Bila wewenang didelegasikan atau dilimpahkan meluas dalam suatu organiasasi, desentralisasi wewenang terjadi.
    • Rantai wewenang skalar. Karena keseluruhan kegiatan organisasi dibagi-bagi dan dikelompokkan atas dasar fungsi, produk, wilayah dan sebagainya, dan karena adanya saling ketergantungan diantaranya, maka kegiatan tersebut harus diintegrasikan.
    • Kesatuan perintah. Satu aspek dasar struktur organiasasi lainnya (implisit dalam rantai skalar) adalah “satu orang, satu atasan”. Ini berarti bahwa seorang bawahan hendaknya hanya menerima instruksi dari sumber tunggal.

Aspek Hukum Studi Kelayakan Bisnis

 


Pengertian Aspek Hukum
    

Usaha atau bisnis dapat mengalami kegagalan karena terbentur masalah hukum atau tidak memperoleh izin dari pemerintah, baik dari tingkat daerah maupun tingkat yang lebih tinggi. Oleh karena itu, sebelum ide bisnis dilaksanakan, analisis secara mendalam terhadap aspek hukum harus dilakukan agar di kemudian hari bisnis yang akan dilaksanakan tidak gagal karena terbentur masalah hukum dan perizinan. Aspek hukum merupakan aspek yang pertama kali harus dikaji karena jika berdasarkan analisis aspek hukum sebuah ide bisnis tidak layak, maka proses analisis aspek yang lain tidak perlu dilakukan. Aspek hukum mengkaji ketentuan hukum yang harus dipenuhi sebelum menjalankan usaha. Ketentuan hukum untuk setiap jenis usaha berbeda-beda, tergantung pada kompleksitas bisnis tersebut. Adanya otonomi daerah menyebabkan ketentuan hukum dan perizinan antara daerah yang satu dengan yang lain berbeda-beda

Tujuan Analisis Aspek Hukum 

Analisis aspek hukum dilakukan untuk mengetahui tentang bisnis yang akan dijalankan dapat memenuhi ketentuan hukum dan perizinan di suatu wilayah. Analisis aspek hukum pada studi kelayakan bisnis secara spesifikyaitu bertujuan: 

  1. Menganalisis legalitas atas usaha yang akan dijalankan
  2. Menganalisis ketepatan bentuk badan hukum dengan ide bisnis yang akan dilaksanakan
  3. Menganalisis kemampuan bisnis yang akan diusulkan dalam memenuhi persyaratan perizinan
  4. Menganalisis jaminan-jaminan yang bisa disediakan jika bisnis akan dibiayai dengan pinjaman
Jenis – Jenis Badan Hukum Usaha 
Kegiatan bisnis sangat erat kaitannya dengan bentuk badan usaha dan perizinan untuk menjalankan sebuah usaha. Bentuk badan usaha yang dipilih tergantung pada modal yang dibutuhkan dan jumlah pemilik. Pemilihan usaha didasarkan oleh beberapa pertimbangan sebagai berikut :
  • Besarnya modal yang diperlukan untuk menjalankan bisnis
  • Tingkat kemampuan dan tanggung jawab hukum dan keuangan
  • Bidang industri yang dijalankan
  • persyaratan perundang-undangan yang berlaku.
A. Perusahaan Perseorangan 
Perusahaan Perseorangan merupakan salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. Dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan, maka harta benda pribadi juga merupakan kekayaan perusahaan
ciri-ciri dari perusahaan perseorangan:
    a)Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaankeluarga)
    b) Pengelolaannya sederhana
    c) Modalnya relatif tidak terlalu besar
    d) Kelangsungan usahanya tergantung pada parapemiliknya, e) Nilai penjualannya dan nilai tambah             yang diciptakanrelatif kecil. Dengan beberapa ciri tersebut maka perusahaan perseorangan         memiliki beberapa kelebihan, seperti : 
  1. Kebebasan bergerak Pemilik perusahaan perseorangan mempunyai kebebasan yang sepenuhnya pada setiap tindakannya. Segala keputusan adalah mutlak harus dilaksanakan sesuai keputusan. 
  2. Menerima seluruh keuntungan Hanya perusahaan perseorangan yang memungkinkan seluruh keuntungan diperuntukkan bagi seseorang.
  3. Pajak yang rendah Bagi perusahaan perseorangan hingga saat ini pemerintah tidak memungut pajak dari perusahaan itu sendiri. Pemungutan pajak hanya dilakukan pada pemilik yaitu, pajak penghasilan.
  4. Rahasia perusahaan terjamin Perusahaan perseorangan merupakan suatu jenis perusahaan dimana rahasia-rahasia seperti data usaha, resep dan sebagainya dapat dijamin tidak akan bocor, lebih-lebih jika pemilik perusahaan itu sendirilah yang menjalankan segala tugas-tugas yang penting. Di beberapa perusahaan, keuntungan yang besar terletak atas dasar dipunyainya suatu proses atau formula rahasia yang tidak diketahui perusahaan lain.
  5. Organisasi yang murah dan sederhana Pada perusahaan perseorangan bagian- bagiannya tidak banyak seperti halnya PT karenanya ongkos yang dibutuhkan untuk itu adalah relatif rendah.
  6.  Peraturan minim Jika pada persekutuan dengan badan usaha yang melibatkan banyak sumber daya, terdapat banyak peraturan-peraturan yang harus dituruti maka perusahaan perseorangan hanya sedikit peraturan yang dikenakan.
  7. Keputusan dapat cepat diambil Keputusan-keputusan dalam perusahaan perseorangan akan dapat cepat diambil karena pemilik perusahaan dapat mengatur perusahaan menurut kehendaknya yang sekiranya terbaik dan terefektif, juga karena tidak adanya perselisihan pendapat yang mengakibatkan perundingan yang berlarut-larut yang tentu saja merugikan apalagi dalam dunia bisnis.
  8. Lebih mudah memperoleh kredit Perusahaan perseorangan lebih mudah mendapatkan kredit karena tanggung jawab atau jaminannya tidak terbatas pada modal usaha sendiri saja tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik maka resiko kreditnya lebih kecil
B. Firma (Fa)
Firma adalah suatu perkumpulan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama bersama dan yang mana anggota-anggotanya tidak terbatas tanggung jawabnya terhadap perikatan perseroan dengan pihak ketiga (Mollengraff). 
ciri-ciri firma antara lain :
  1. Bentuk firma ini telah digunakan baik untuk kegiatan usaha berskala besar maupun kecil
  2. Dapat berupa perusahaan kecil yang menjual barang pada satu lokasi, atau perusahaan besar yang mempunyai cabang atau kantor di banyak lokasi
  3. Masing-masing sekutu menjadi agen atau wakil dari persekutuan firma 
  4. untuk tujuan usahanya, 4) Pembubaran persekutuan firma akan tercipta jika terdapat salah satu sekutu mengundurkan diri atau meninggal.
  5. Harta benda yang diinvestasikan dalam persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah olehmasing-masing sekutu
  6. Masing-masing sekutu berhak memperoleh pembagian laba persekutuan firma.
C. Persekutuan Komanditer (CV) 
Perseroan komanditer adalah suatu perseroan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Dalam Perseroan Komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu sebagai pemberi modal.
beberapa ketentuan dalam mendirikan persekutuan komanditer, seperti :
  1. Para pendiri dan pengurus perusahaan adalah warga negara Indonesia yang berjumlah minimal 2 (dua) orang
  2. Pengurus terdiri dari seorang atau lebih Direktur dan seorang atau lebih sebagai Pesero Komanditer
  3. Perusahaan harus berkedudukan di salah satu Kota atau Kabupaten di wilayah Republik Indonesia
  4. Memiliki tempat usaha sebagai kantor yang berada dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran,RUKO/RUKAN,dll
  5. Maksud dan tujuan perusahaan yaitu bidang usaha tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku
  6. Pendirian perusahaan harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris dalam bahasa Indonesia. Tujuan pendirian Perseroan Komanditer adalah untuk memberikan peluang bagi perseorangan untuk ikut menanamkan modalnya dengan tanggung jawab terbatas
D. Perseroan Terbatas (PT) 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 dalam pasal 1, Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Pemakaian nama perusahaan untuk badan hukum Perseroan Terbatas harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari menteri untuk bisa digunakan. Nama Perseroan didahului dengan frase Perseroan Terbatas atau disingkat PT. Khusus untuk Perseroan terbuka selain didahului nama PT dibelakangnya nama Perseroan juga ditambah singkatan Tbk.

    Dalam website Lawindo.biz (2016), Adapun komponen dasar perseroan yang diperlukan untuk membentuk sebuah perseroan terbatas, antara lain :
  1. Nama para pendiri Perseroan Terbatas
  2. Nama Perseroan Terbatas
  3. Tempat dan kedudukan Perseroan Terbatas
  4. Jangka waktu berdirinya Perseroan Terbatas
  5. Modal Perseroan Terbatas terdiri dari modal dasar,modal ditempatkan dan modal disetor
  6. Jumlah saham dan nama para pemegang sahamPerseroan Terbatas
  7. Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Komisaris
  8. Penetapan tempat dan tatacara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
  9. Pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggotaDireksi dan Dewan Komisaris
  10. Tatacara penggunaan laba dan pembiayaan deviden
E. Yayasan 
    Pengertian yayasan menurut undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan, yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang social, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. 

F. Koperasi
    Koperasi menurut pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai garakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.


G. Macam – macam bentuk Perizinan 
    Berkaitan dengan keberadaan secara legal dimana memulai suatu usaha yang meliputi ketentuan hukum yang berlaku termasuk perizinan:
1. Izin Lokasi
a) sertifikat (akte tanah) 
b) bukti pembayaran PBB yang terakhir, 
c) rekomendasi dari RT / RW / Kecamatan  
2. Izin usaha : Beberapa jenis izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut izin usaha perdagangan, yaitu: 
a. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) 
Merupakan surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan dan jasa. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, maupun BUMN. Kewajiban pemegang SIUP yaitu melaporkan kepada kepala kantor wilayah Departemen Perdagangan dan Industri atau kantor Departemen Perdagangan yang menerbitkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pembelian SIUP.

b. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) 
Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus SITU, demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan Undang-Undang Gangguan mewajibkannya. Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha yang bersangkutan wajib menaati syarat-syarat antara lain: 
a) Keamanan. 
b) Kesehatan. 
c) Ketertiban. 
d) Syarat-syarat lain (mengutamakan tenaga kerja dari sekitarnya dan menjaga keindahan lingkungan, serta penghijauan). 

c. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 
Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: "Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selamalamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar."

d. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.

e. AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan) 
AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.

f. NIB (Nomor Izin Berusaha)

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

NIB diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap. NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. NIB berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, entah itu perseorangan maupun non perseorangan. Sehingga, dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Aspek Dampak Lingkungan Studi Kelayakan Bisnis

 

A.  Pengertian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) 

UUPLH Nomor 23 Tahun 1997 dalam Pasal 1 ayat (21) memberikan pengertian Amdal sebagai berikut: “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan” .

Tujuan AMDAL menurut Sewell, yaitu:

  1. Sebagai tanggungjawab untuk generasi mendatang (responsibility to future generation)
  2. Untuk menjamin lingkungan hidup yang berkualitas bagi seluruh rakyat.
  3. Upaya menghindari dampak lingkungan yang tidak diinginkan (prevention of undersirable impacts).
  4. Upaya menjaga kelestarian warisan budaya nasional (preservation of national heritage)
  5. Upaya untuk mencapai keseimbangam sumber daya menurut populasi (echievement of a population-resource balance)
  6. Meningkatkan sumber daya terbaharui dan upaya daur ulang sumber daya tidak terbaharui (enhancement of renewable resources and recycling of non renewable ones) (Silalahi, 2011: 15) 

Adapun fungsi AMDAL adalah:

  1. sebagai bahan pertimbangan untuk perencanaan pembangunan suatu wilayah.
  2. untuk membantu dalam proses pengambilan keputusan atas kelayakan sebuah lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan tertentu.
  3. membantu memberikan masukan dalam rangka menyusun sebuah rancangan yang terperinci dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
  4.  membantu memberikan masukan dalam suatu proses penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
  5.  membantu memberikan informasi terhadap masyarakat tentang dampak-dampak yang mungkin ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
  6.  sebagai rekomendasi utama untuk sebuah izin usaha 

B. Jenis-Jenis Studi AMDAL 

(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan.

  1. AMDAL Tunggal, yaitu penyusunan dan pembuatan studi AMDAL yang diperuntukkan bagi satu jenis kegiatan/usaha yang berada dalam kewenangan satu instansi yang membidangi jenis kegiatan/usaha tersebut. Misalnya rencana kegiatan pabrik tekstil yang mempunyai kewenangan memberikan ijin dan mengevaluasi studi AMDALnya ada pada Departemen Perindustrian. Contoh jenis kegiatan/usaha dengan pendekatan studi AMDAL kegiatan tunggal adalah pembangunan jalan tol, PLTU, rumah sakit, sekolah.
  2. AMDAL Terpadu/Multisektoral, adalah penyusunan dan pembuatan studi AMDAL yang diperuntukkan bagi suatu rencana kegiatan pembangunan yang bersifat terpadu, yaitu adanya keterkaitan dalam hal perencanaan, pengelolaan dan proses produksi, serta berada dalam satu kesatuan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi. Contoh jenis kegiatan/usaha dengan pendekatan studi AMDAL terpadu adalah satu kesatuan kegiatan pabrik pulp dan kertas yang kegiatannya terkait dengan proyek hutan tanaman industri (HTI) untuk penyediaan bahan bakunya, pembangkit tenaga listrik uap (PLTU) untuk menyediakan energi, dan pelabuhan untuk distribusi produksinya. Di sini  terlihat adanya keterlibatan lebih dari satu instansi, yaitu Departemen Perindustrian, Departemen kehutanan, Departemen Pertambangan dan Departemen Perhubungan.
  3. AMDAL Kawasan, yaitu penyusunan dan pembuatan studi AMDAL yang diperuntukkan pada satu rencana kegiatan pembangunan yang berlokasi dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi. Jenis kegiatan yang dilaksanakan leih dari satu kegiatan, memiliki leih dari satu badan/dinas yang bertanggungjawab dan dilaksanakan oleh lebih dari satu pemrakarsa, namun pemrakarsa harus patuh terhadap pengelola kawasan. Pengertian kawasan harus diatasi secara jelas di dalam AMDAL kawasan, dimana yang dimaksud kawasan adalah kawasan yang kegiatannya sudah direncanakan (kawasan usaha) sehingga kawasan konservasi dan sejenisnya tidak termasuk dalam pengertian ini. Setiap kegiatan/usaha yang akan diangun dalam kawasan yang sudah dibuat AMDAL tidak lagi diwajibkan membuat AMDAL baru. untuk itu, apabila investor yang masuk di dalam kawasan tersebut diwajibkan melakukan pengendalian dampak lingkungan hidup dan perlindungan fungsi lingkungan hidup sesuai RKL-RPL kawasan dan peraturan kawasan. Contoh jenis kegiatan/usaha dengan pendekatan studi AMDAL kawasan adalah rencana kegiatan pembangunan kawasan industri dan kawasan pariwisata.
  4. AMDAL Regional, adalah penyusunan dan pembuatan studi AMDAL yang diperuntukan bagi rencana kegiatan pembangunan yang sifat kegiatannya saling terkait dalam hal perencanaan dan waktu pelaksanaan kegiatannya. AMDAL ini melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi, berada dalam satu kesatuan ekosistem, satu rencana pengembangan wilayah sesuai Rencana Umum Tata Ruang Daerah. Contoh jenis kegiatan/usaha dengan pendekatan studi AMDAL Regional adalah pembangunan kota -kota baru
C. Dampak AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) 
Perlunya dilakukan studi AMDAL sebelum usaha dilakukan mengingat kegiatan-kegiatan investasi pada umumnya akan mengubah lingkungan hidup. Oleh karena itu, menjadi penting untuk memperhatikan komponen-komponen lingkungan hidup sebelum investasi dilakukan. Adapun komponen lingkungan hidup yang harus dipertahankan dan dijaga serta dilestarikan fungsinya antara lain sebagai berikut.

  1. Hutan lindung, hutan konvervasi, dan cagar biosfer
  2. Keanekanragaman hayati
  3. Kenyamanan lingkungan hidup
  4. Kualitas udara
  5. Sumber daya manusia
  6. Warisan alam dan warisan budaya 
  7. Nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup. (Adnyana, 2020:204)
D. Dampak-dampak yang akan timbul akibat tidak dilakukan AMDAL secara baik dan benar 

  1. Dari Segi Tanah dan Kehutanan 
    • Menjadi tidak subur, gersang, atau tandus, sehingga sangat merugikan sektor pertanian.
    • Berkurang jumlahnya apabila terjadi pengerukan atau bahkan hilang, seperti untuk sektor pertambangan yang pada akhirnya akan membentuk danau-danau kecil.
    • Menimbulkan terjadinya erosi atau bahkan banjir apabila hutan yang ada di sekitar proyek ditebang secara tidak teratur.
    • Tailing bekas pembuangan hasil pertambangan akan merusak aliran sungai berikut hewan dan tanaman di sekitarnya.
    • Pembabatan hutan yang tidak terencana akan merusak lingkungan secara keseluruhan dan rusaknya hutan sebagai sumber resapan air.
     2. Dari Segi Air 

    • Mengubah warna, dari yang semula bening dan jernih menjadi kuning atau hitam, sehingga tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan, seperti air minum, mencuci, dan keperluan lainnya.
    • Berubah rasa, dalam arti bahwa mungkin warnanya tidak berubah, akan tetapi rasanya menjadi berubah, sehingga juga berbahaya untuk dijadikan air minum karena mungkin mengandung zat-zat yang berbahaya.
    • Berbau busuk atau menyengat, sehingga sangat mengganggu lingkungan disekitarnya. o Mengering, yakni apabila proyek yang dijalankan menggunakan air sungai atau air tanah secara berlebihan, sehingga air di sekitar lokasi menjadi berkurang
    • Matinya binatang air dan tanaman di sekitar lokasi akibat daripada air berubah warna dan rasa.
    3. Dari Segi Udara 

    • udara disekitar lokasi menjadi berdebu, misalnya akibat proyekproyek tertentu, seperti proyek batu kapur atau semen, sehingga udara di sekitarnya menjadi tidak sehat.
    • Dapat menimbulkan radiasi-radiasi yang tidak dapat dilihat oleh mata seperti proyek bahan kimia.
    • Pada proyek tertentu dapat menimbulkan suara yang bising, seperti proyek perbengkelan.
    • Menimbulkan aroma yang tidak sedap, seperti berbau tajam, menyengat, busuk, misalnya usaha peternakan atau industri makanan. 
    4. Dari Segi Manusia

    • Akan menimbulkan berbagai penyakit terhadap karyawan perusahaan yang bersangkutan dan masyarakat sekitar lokasi proyek.
    • Berubahnya budaya dan perilaku masyarakat sekitar lokasi akibat berubahnya struktur penduduk.
    • Rusaknya adat istiadat masyarakat setempat seiring dengan perubahan perkebamngan di daerah tersebut. (Adnyana, 2020:206) 
E. Pihak-Pihak Terkait 
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
  1. Komisi Penilai AMDAL merupakan komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
  2. Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Pemrakasa inilah yang berkewajiban melaksanakan kajian AMDAL. Meskipun pemrakasa dapat menunjuk pihak lain (konsultan lingkungan hidup) untuk membantu melaksanakan kajian AMDAL, namun tanggung jawab terhadap hasil kajian dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan AMDAL tetap di tangan Pemrakarsa kegiatan. Pemrakarsa dapat juga disebut dengan investor. Tugas dari pemrakarsa sendiri yaitu menyusun AMDAL, dokumen RKL dan dokumen RPL
  3. Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai -nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati. 
F. Sistem Pengelolaan Lingkungan 
AMDAL merupakan suatu proses yang panjang dengan sistematika urutan langkah tertentu menurut PP 29 tahun 1986. Adapun langkah – langkah tersebut adalah :
  1. Usulan Proyek Adanya usulan proyek datang dari pemprakarsa, yaitu orang atau badan yang mengajukan dan bertanggung jawab atas suatu rencana kegiatan yang dilaksanakan. 
  2. Penyajian Informasi Lingkungan Usulan proyek kemudian akan mengalami penyaringan yang bertujuan untuk menentukan perlu atau tidak perlu dilengkapi dengan AMDAL. Penyaringan dilakukan dengan Penyajian Informasi Lingkungan atau disebut PIL.
  3. Menyusun Kerangka Acuan Bila instansi yang bersangkutan memutuskan perlu membuat AMDAL, pemprakarsa bersama instansi tersebut menyusun kerangka acuan TOR sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan bagi analisis dampak lingkungan.
  4. Membuat AMDAL Pemprakarsa membuat ANDAL sesuai dengan pedoman yang ditetapkan, kemudian mengajukannya kepada instansi yang bertanggung jawabuntuk dikaji lebih dulu sebelum mendapatkan keputusan. Kemungkinan hasil penillaian ada 3, yaitu :
a. AMDAL disetujui, kemudian pemprakarsa melanjutkan pembuatan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup). 
b. AMDAL ditolak karena dianggap kurang lengkap atau kurang sempurna. Untuk hal ini perlu adanya perbaikan dan diajukan kembali agar dapat mengetahui dimana letak kesalahan terkait dokumen yang diajukan 
c. AMDAL ditolak karena dampak negatifnya, karena tidak dapat ditanggulangi oleh ilmu dan teknologi yang telah ada, diperkirakan lebih besar daripada dampak positifnya. Penyusunan KA-AMDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi AMDAL (proses pelingkupan). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-AMDAL kepada 15 Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-AMDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/ menyempurnakan kembali dokumennya. 


    5. Membuat RKL dan RPL Bila AMDAL telah disetujui maka pemprakarsa dapat melanjutkannya dengan membuat Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) untuk diajukan kepada instansi yang berwenang. 
    6. Implementasi Pembangunan Proyek Dan Aktivitas Pengelolaan Lingkungan Bila RKL dan RPL telah disetujui, maka implementasi proyek dapat dimulai lalu akan dilanjutkan dengan pelaksanaan aktivitas pengelolaan lingkungan.

Aspek Keuangan Studi Kelayakan Bisnis

 


    Berdasarkan perkembangan perekonomian Indonesia, sejak tahun 2006 telah dicanangkan ekonomi kreatif dengan program Indonesia Design Power. Namun Keputusan Instruksi Presiden Republik Indonesia tentang pengembangan ekonomi kreatif baru diterbitkan pada tahun 2009. Dalam Rini dan Czafrani (2010) menyatakan bahwa ekonomi kreatif mencakup segala aspek yang bertujuan meningkatkan daya saing dengan menggunakan kreatifitas individu dari skala ekonomi. Menurut kementerian perindustrian “pertumbuhan ekonomi kreatif di indonesia setiap tahunnya meningkat sekitar tujuh persen, dan penyumbang nilai tambah tertinggi pada sektor ekonomi kreatif adalah subsektor kerajinan, fashion dan kuliner” (Munawaroh, 2017:2).

A. Pengertian

Aspek keuangan di studi kelayakan usaha dipergunakan buat menilai keuangan perusahaan yang meliputi, perolehan asal dana, perkiraan pendapatan dan jenis investasi bersama biaya yg dikeluarkan selama investasi serta proyeksi laporan keuangan yg terdiri asal laporan untung rugi, neraca dan arus kas. asal aspek keuangan tersebut dapat diberikan penilaian apakah sebuah perjuangan dapat dinyatakan layak atau tak buat dijalankan dengan beberapa alat analisis (Kasmir & Jakfar, 2004).

Penanaman kapital atau yg seringkali disebut investasi didefinisikan menjadi pemilikan asal jangka pamjang yang akan berguna di beberapa periode akuntansi yg akan tiba( Supriyono, 1987). dari( Mulyadi, 2001) mendefinisikan investasi sebagai pengkaitan asal-sumber pada jangka panjang buat menghasilkan laba di masa yang akan tiba. Investasi ini dibagi sebagai empat golongan, yaitu :

  1.  Investasi yang tidak membuat untung( non-profit investment) Investasi jenis ini timbul karena adanya peraturan pemerintah atau karena kondisi-kondisi kontrak yg sudah disetujui, yang mewajibkan perusahaan buat melaksanakannya tanpa pertimbangan laba atau rugi.
  2. Investasi yg tidak bisa diukur labanya( non-measurable profit investment) Investasi ini dimaksudkan buat menaikkan untung, tetapi laba yg diharapkan perusahaan dengan adanya investasi sulit buat dihiting secara teliti.
  3. Investasi pada penggantian ekuipment(replacement Investment) Investasi jenis ini mencakup pengeluaran buat penggantian mesin serta peralatan yg terdapat. berita krusial yg perlu dipertimbangkan pada keputusan penggantian mesin dan peralatan artinya isu akuntansi diferensial yang berupa aktiva diferensial serta biaya diferensial.
  4. Investasi pada ekspansi perjuangan (expansion inventment) Investasi jenis ini adalah pengeluaran buat menambah kapasitas produksi atau operasi sebagai lebih besar dari sebelumnya. Investasi yang dilakukan dalam berbagai bidang bisnis (usaha) sudah barang tentu memerlukan sejumlah modal (uang),disamping keahlian lainnya. Modal yang digunakan untuk membiayai suatu bisnis, mulai dari biaya investasi dalam aktiva tetap, hingga modal kerja.
B. Sumber Dana 
    Untuk mendanai suatu kegiatan investasi biasanya diperlukan dana yang relatif cukup besar. Perolehan dana dapat dicari dari berbagai sumber dana yang ada, seperti dari dalam perusahaan (modal sendiri) dan dari luar perusahaan (modal asing). Setelah jumlah dana yang dibutuhkan diketahui, selanjutnya yang perlu ditentukan adalah dalam bentuk apa dana tersebut didapat, yang jelas, yang akan dipilih adalah sumber dana yang mempunyai biaya paling rendah dan tidak menimbulkan masalah bagi perusahaan. Penggunaan kedua jenis modal, baik untuk modal investasi maupun untuk modal kerja jelas berbeda. Modal investasi digunakan untuk membeli aktiva tetap seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, peralatan serta investasi lainnya dan biasanya modal pinjaman berjangka waktu panjang. Sedangkan modal kerja yaitu modal yang digunakan untuk membiayai operasional perusahaan dan biasanya berjangka waktu pendek. Modal kerja digunakan untuk keperluan membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan biaya pemeliharaan serta biaya-biaya lainnya. Dilihat dari segi sumber aslinya, modal dibagi dua macam, yaitu:
  1. Modal Sendiri: Modal sendiri adalah modal yang diperoleh dari pemilik perusahaan dengan cara mengeluarkan saham baik secara tertutup atau terbuka. Tertutup artinya hanya dari kalangan internal pemilik saham sebelumnya, sedangkan terbuka dengan menjual saham kepada masyarakat luas. Sumber dana dari dalam perusahaan jumlahnya sangat terbatas dan relatif sulit untuk memperolehnya. Namun penggunaan sumber dana ini juga memiliki keuntungan tersendiri yakni, tidak adanya beban biaya bunga, serta tidak adanya kewajiban untuk mengembalikan modal yang telah digunakan. Tetapi apabila sumber dana yang berasal dari dalam tidak mampu menutupi segala pos-pos pengeluaran, para penyusun studi kelayakan harus memperhitungkan tentang kemungkinan untuk mendapatkan dana atau modal dari luar usaha atau proyek, baik dalam bentuk kredit dari lembaga perbankan maupun pinjaman-pinajaman dari pihak luar. Perolehan dana dari modal sendiri biasanya berasal dari:  Setoran dari pemegang saham, cadangan laba; atau dari laba yang belum dibagi
  2. Modal Asing (modal pinjaman): Modal asing atau modal pinjaman merupakan modal yang diperoleh dari pihak luar perusahaan dan biasanya diperoleh secara pinjaman. Perolehan modal asing juga relatif sulit karena diperlukan syarat-syarat tertentu sesuai dengan kebijakan pemilik dana. Sumber dana atau modal yang berasal dari luar usaha juga perlu diperhitungkan seperti tingkat bunga pinjaman, jangka waktu pinjaman (bentuk kredit), besarnya pinjaman, dan dihubungkan dengan kemampuan usaha dalam menutupi berbagai pengeluaran dan cicilan bunga maupun cicilan pengembalian pokok pinjaman. Untuk mendapatkan dana atu modal kerja yang berasal dari dalam perusahaan maupun dari luar perusahaan harus diperhitungkan secara cermat sehingga segala aktivitas usaha yang akan dikembangkan benar-benar dapat berjalan secara kontinu dan lancar. sumber dana modal asing (modal pinjaman) dapat diperoleh antara lain dari: · Pinjaman dari dunia perbankan · Pinjaman dari lembaga keuangan seperti perusahaan modal ventura, atau lembaga keuangan lainnya · Pinjaman dari perusahaan nonbank 
C. Komponen Investasi terdapat beberapa komponen kebutuhan secara umum, antara lain:
  • Biaya Kebutuhan Investasi Investasi adalah penanaman modal dalam suatu kegiatan yang memiliki jangka waktu relatif panjang dalam berbagai bidang usaha. Komponen yang terkandung dalam biaya kebutuhan investasi biasanya disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Secara garis besar biaya kebutuhan investasi meliputi : biaya prainvestasi, biaya aktiva tetap, dan biaya operasi. Secara umum komponen biaya kebutuhan nvestasi adalah sebagai berikut: § Biaya prainvestasi terdiri dari: a.biaya pembuatan studi b.biaya pengurusan izin-izin § Biaya pembelian aktiva tetap seperti a.Aktiva tetap berwujud antara lain : tanah, mesin-mesin, bangunan, perlatan, inventaris kantor dan aktiva berwujud lainnya. b.Aktiva tetap tidak berwujud antara lain : goodwill, hak cipta, lisensi, dan merk dagang § Biaya operasional yang terdiri dari: a. Upah dan gaji karyawan b. Biaya listrik c. Biaya telepon dan air d. Biaya pemeliharaa e. Pajak f. Premi asuransi 8 g. Biaya pemasaran, dan h. Biaya-biaya lainnya 
  • Kriteria Penilaian Investasi Penilaian investasi harus mempertimbangkan konsep nilai waktu (time value of money). Setiap penilaian layak diberikan nilai yang standar untuk usaha yang sejenis dengan cara membandingkan dengan rata-rata industri atau target yang telah ditentukan. Adapun kriteria atau teknik yang bisa digunakan untuk menentukan kelayakan suatu usaha atau investasi antara lain:
§ Metode Average Rate of Return (ARR) / Tingkat Keuntungan Rata-Rata Metode ARR adalah metode yang mengukur seberapa besar tingkat keuntungarata-rata yang diperoleh dari suatu investasi dengan cara membandingkan laba setelah pajak (EAT) terhadap rata-rata investasinya. Hasil yang diperoleh dinyatakan dalam suatu prosentase.

§ Metode Payback Period (PP) / Periode Pengembalian Metode PP merupakan teknik penilaian terhadap jangka waktu (periode) pengembalian investasi suatu usaha dengan cara mengukur seberapa cepat suatu investasi kembali bukan mengukur profitability. Dasar yang dipergunakan dalam perhitungana adalah aliran kas bersih yang diperoleh setiap tahun bukan laba setelah pajak. Hasil yang diperoleh dinyatakan dalam satuan waktu (tahun, bulan). Rumus PP ada 2 model perhitungan, yaitu: a. Jika aliran kas per tahun jumlahnya sama b. Jika aliran kas tidak sama maka harus dicari satu per satu yakni dengan cara menurangkan total investasi dengan cash flow-nya sampai diperoleh hasil total  investasi sama dengan cash flow pada tahun tertentu.

Metode Net Present Value (NPV) / Nilai Sekarang Bersih Metode NPV adalah metode yang menghitung selisih antara nilai sekarang investasi dengan nilai sekarang penerimaan-penerimaan kas bersih baik dari operasional cash flow maupun dari terminal cash flow pada masa yang akan datang (selama umur investasi)

Metode Internal Rate of Return (IRR)/ Tingkat Pengembalian Internal Metode IRR adalah metode yang menghitung tingkat bunga yang menyamakan nilai sekarang investasi dengan nilai sekarang penerimaan kas bersih. Untuk menentukan suatu usulan proyek investasi dianggap layak atau tidak, dengan cara membandingkan antara IRR dengan tingkat keuntungan yang disyaratkan.

Metode Probability Index (PI) / benefit Cost Ratio (B/C Ratio) Metode PI adalah metode yang menghitung perbandingan antara nilai sekarang penerimaan kas bersih di masa yang akan datang (selama umur ekonomis investasi) dengan nilai sekarang investasi.

D. Arus Kas 
Cash flow adalah aliran kas yang ada di perusahaan dalam satu periode tertentu dan cash flow juga dapat digambarkan ada berapa uang yang masuk maupun uang yang keluar. Uang masuk dapat berupa pinjaman dari lembaga keuangan, penghasilan atau pendapatan dari penjualan, serta pendapatan lainnya yang bukan dari usaha. Sedangkan uang keluar merupakan biaya-biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk berbagai keperluan yang berkaitan dengan kegiatan usaha, seperti pembayaran cicilan hutang dan bunga pinjaman, biaya produksi, biaya tenaga kerja, biaya pemasaran, dan biaya-biaya lainnya. Laporan arus kas merupakan laporan yang disusun secara sistematis untuk menyajikan informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran kas. Laporan arus kas melaporkan penerimaan kas dan pengeluaran kas yang digolongkan sesuai dengan kegiatan utama entitas yaitu operasi, investasi dan pendanaan. Alasan arus kas dibutuhkan karena ukuran laba tidak menggambarkan kondisi perusahaan yang sesungguhnya, seluruh informasi mengenai kinerja perusahaan pun selama periode tertentu dapat diperoleh lewat laporan arus kas ini dan dapat digunakan sebagai alat untuk memprediksi arus kas perusahaan dimasa mendatang. Laporan perubahan kas (cash flow statement) disusun untuk menunjukkan perubahan kas selama satu periode tertentu serta memberikan alasan mengenai perubahan kas tersebut dengan menunjukkan dari mana sumber-sumber kas dan penggunaanpenggunaannya. Jenis-jenis cash flow yang dikaitkan dengan suatu usaha terdiri dari : 
  • Initial cash flow atau lebih dikenal kas awal yang merupakan pengeluaran pada awal periode untuk investasi
  • Operasional cash flow merupakan kas yang diterima atau dikeluarkan pada saat operasi usaha.
  •  Terminal cash flow merupakan uang kas yang diterima pada saat usaha tersebut berakhir. Dalam cash flow ini bagi investor yang terpenting adalah berapa kas bersih yang diterima dari uang yang diinvestasikan pada suatu usaha tertentu Pentingnya kas akhir bagi investor jika dibandingkan dengan laba yang diterima perusahaan dikarenakan: 
  1. Kas diperlukan untuk memenuhi kebutuhan uang tunai sehari-hari. 
  2. Kas digunakan untuk membayar semua kewajiban yang jatuh tempo.
  3. Kas juga digunakan untuk melakukan investasi kembali. 
E. Rasio Keuangan 
Laporan Keuangan Terkait dengan studi kelayakan bisnis, laporan keuangan digunakan untuk menilai perusahaan yang sudah berjalan beberapa periode. Tujuannya adalah untuk menilai apakah layak usaha baru tersebut dibiayai dan berapa besar pembiayaan yang dibutuhkan. Dari laporan keuangan ini juga tergambar kinerja manajemen masa lalu yang sekaligus merupakan gambaran kinerja kedepan. 
    Adapun pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan perusahaan sebagai berikut : 
  •  Kreditur 
  • Pemegang Saham
  • Pemerintahan
  • Manajemen
  • Karyawan Jenis-jenis Laporan Keuangan, Laporan keuangan yang disajikan harus sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Artinya laporan keuangan dibuat sesuai dengan standar yang telah ditentukan. 
a. Neraca Neraca merupakan laporan yang menunjukkan posisi keuangan perusahaan pada tanggal tertentu. Posisi keuangan dimaksudkan adalah posisi aktiva (harta) dan pasiva (kewajiban dan ekuitas) suatu perusahaan. 
b. Laporan Laba/Rugi Laporan Laba/Rugi merupakan laporan keuangan yang menggambarkan hasil usaha dalam suatu periode tertentu. 
c. Laporan Arus Kas Laporan arus kas merupakan laporan yang menunjukkan semua aspek yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan, baik yang berpengaruh langsung atau 13 tidak langsung terhadap kas. 

Pengukuran Dengan Rasio Keuangan Kriteria untuk menentukan apakah posisi keuangan suatu perusahaan aset atau tidak dapat diklasifikasikan menjadi lima macam rasio keuangan, yaitu: 
a. Rasio Likuiditas Rasio-rasio likuiditas (liquidity ratio) adalah suatu rasio keuangan yang menunjukkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendeknya. Rasio ini terdiri dari: 
  • Current Ratio yaitu membandingkan antara local aktiva lancar dengan kewajiban lancarnya.
  •  Quick Ratio yaitu dihitung dengan mengurangkan persediaan dari aktiva lancar dan kemudian membaginya dengan kewajiban lancar. 
b. Rasio aktivitas Rasio aktivitas adalah rasio keuangan yang mengukur bagaimana perusahaan secara efektif mengelola aktiva-aktivanya. Rasio ini digunakan untuk melihat seberapa besar tingkat aktiva tertentu yang dimiliki perusahaan. Rasio aktivitas dapat diukur dengan rasio inventori turnover ITO dan perputaran aktiva total (Total asset turnover TATO). 
  • ITO yaitu dihitung dengan membagi penjualan dengan persediaan. 
  • Total asset turnover mengukur perputaran dari semua aset perusahaan dan dihitung dengan cara membagi penjualan dengan aktiva total. 
c. Rasio Leverage/ Rasio Solvabilitas Rasio leverage adalah rasio keuangan yang digunakan untuk mengukur hingga sejauh mana aktivitas operasional perusahaan dibiayai oleh hutang. Rasio leverage dapat menggunakan dua ukuran, yaitu rasio utang terdapat ekuitas (debt to equity ratio DER). 
  • DR (Debt Ratio) mengukur presentasi dana yyang disediakan oleh kreditur terhadap aktiva total yang dimiliki perusahaan. 14
  • DER diukur dengan cara membandingkan antara utang jangka panjang (long term debt) perusahaan dengan modal ekuitas (stock equity).
d. Rasio Profitabilitas Rasio profitabilitas mengukur seberapa besar kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan. Untuk mengukur profitabilitas suatu perusahaan dapat dilakukan dengan lima macam rasio, yaitu gross profit margin, net operating profit margin, net profit margin, return on investment, return on cquity 
  • Gross profit margin merupakan perbandingan antara laba kotor dengan penjualan.
  • Net operating profit. margin merupakan rasio perbandingan antara laba operasi bersih (earning before interest antara taxes/EBIT) dengan penjualan, 
  • Margin laba bersih (Net profit margin) merupakan rasio perbandingan antara laha bersih setalah pajak (carning after taxes EAT)
  • Rasio pengembalian atas ekuitas (ROE) merupakan perbandingan antara laba tersedia bagi para pemegang saham biasa (EACS), dengan ekuitas saham (modal saham biasa)