A. Latar Belakang dan Kronologi Kejadian Kasus Pelanggaran Etika Bisnis oleh PT Megasari
PT. Megarsari Makmur yg memproduksi obat anti nyamuk HIT dinyatakan
ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan
Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang
penggunaannya di dunia) yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan
terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida,
telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan
pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap
darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada
tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Obat anti-nyamuk HIT yang
dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L
(cair isi ulang).
B. Pelanggaran Etika yang Terjadi
➢ Pasal 4, hak konsumen adalah :
- Ayat 1 : "hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa".
- Ayat 3 : "hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa".
➢ Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
- Ayat 2 : "memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan"
➢ Pasal 8
- Ayat 1 : "Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa
yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan"
- Ayat 4 : "Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang
memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari
peredaran"
- Ayat 1 : "hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa".
- Ayat 3 : "hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa".
➢ Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
- Ayat 2 : "memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan"
➢ Pasal 8
- Ayat 1 : "Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa
yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan"
- Ayat 4 : "Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang
memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari
peredaran"
EmoticonEmoticon