Usaha atau bisnis dapat mengalami kegagalan karena terbentur masalah hukum atau tidak memperoleh izin dari pemerintah, baik dari tingkat daerah maupun tingkat yang lebih tinggi. Oleh karena itu, sebelum ide bisnis dilaksanakan, analisis secara mendalam terhadap aspek hukum harus dilakukan agar di kemudian hari bisnis yang akan dilaksanakan tidak gagal karena terbentur masalah hukum dan perizinan. Aspek hukum merupakan aspek yang pertama kali harus dikaji karena jika berdasarkan analisis aspek hukum sebuah ide bisnis tidak layak, maka proses analisis aspek yang lain tidak perlu dilakukan. Aspek hukum mengkaji ketentuan hukum yang harus dipenuhi sebelum menjalankan usaha. Ketentuan hukum untuk setiap jenis usaha berbeda-beda, tergantung pada kompleksitas bisnis tersebut. Adanya otonomi daerah menyebabkan ketentuan hukum dan perizinan antara daerah yang satu dengan yang lain berbeda-beda
Tujuan Analisis Aspek Hukum
Analisis aspek hukum dilakukan untuk mengetahui tentang bisnis yang akan dijalankan dapat memenuhi ketentuan hukum dan perizinan di suatu wilayah. Analisis aspek hukum pada studi kelayakan bisnis secara spesifikyaitu bertujuan:
- Menganalisis legalitas atas usaha yang akan dijalankan
- Menganalisis ketepatan bentuk badan hukum dengan ide bisnis yang akan dilaksanakan
- Menganalisis kemampuan bisnis yang akan diusulkan dalam memenuhi persyaratan perizinan
- Menganalisis jaminan-jaminan yang bisa disediakan jika bisnis akan dibiayai dengan pinjaman
- Besarnya modal yang diperlukan untuk menjalankan bisnis
- Tingkat kemampuan dan tanggung jawab hukum dan keuangan
- Bidang industri yang dijalankan
- persyaratan perundang-undangan yang berlaku.
- Kebebasan bergerak Pemilik perusahaan perseorangan mempunyai kebebasan yang sepenuhnya pada setiap tindakannya. Segala keputusan adalah mutlak harus dilaksanakan sesuai keputusan.
- Menerima seluruh keuntungan Hanya perusahaan perseorangan yang memungkinkan seluruh keuntungan diperuntukkan bagi seseorang.
- Pajak yang rendah Bagi perusahaan perseorangan hingga saat ini pemerintah tidak memungut pajak dari perusahaan itu sendiri. Pemungutan pajak hanya dilakukan pada pemilik yaitu, pajak penghasilan.
- Rahasia perusahaan terjamin Perusahaan perseorangan merupakan suatu jenis perusahaan dimana rahasia-rahasia seperti data usaha, resep dan sebagainya dapat dijamin tidak akan bocor, lebih-lebih jika pemilik perusahaan itu sendirilah yang menjalankan segala tugas-tugas yang penting. Di beberapa perusahaan, keuntungan yang besar terletak atas dasar dipunyainya suatu proses atau formula rahasia yang tidak diketahui perusahaan lain.
- Organisasi yang murah dan sederhana Pada perusahaan perseorangan bagian- bagiannya tidak banyak seperti halnya PT karenanya ongkos yang dibutuhkan untuk itu adalah relatif rendah.
- Peraturan minim Jika pada persekutuan dengan badan usaha yang melibatkan banyak sumber daya, terdapat banyak peraturan-peraturan yang harus dituruti maka perusahaan perseorangan hanya sedikit peraturan yang dikenakan.
- Keputusan dapat cepat diambil Keputusan-keputusan dalam perusahaan perseorangan akan dapat cepat diambil karena pemilik perusahaan dapat mengatur perusahaan menurut kehendaknya yang sekiranya terbaik dan terefektif, juga karena tidak adanya perselisihan pendapat yang mengakibatkan perundingan yang berlarut-larut yang tentu saja merugikan apalagi dalam dunia bisnis.
- Lebih mudah memperoleh kredit Perusahaan perseorangan lebih mudah mendapatkan kredit karena tanggung jawab atau jaminannya tidak terbatas pada modal usaha sendiri saja tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik maka resiko kreditnya lebih kecil
- Bentuk firma ini telah digunakan baik untuk kegiatan usaha berskala besar maupun kecil
- Dapat berupa perusahaan kecil yang menjual barang pada satu lokasi, atau perusahaan besar yang mempunyai cabang atau kantor di banyak lokasi
- Masing-masing sekutu menjadi agen atau wakil dari persekutuan firma
- untuk tujuan usahanya, 4) Pembubaran persekutuan firma akan tercipta jika terdapat salah satu sekutu mengundurkan diri atau meninggal.
- Harta benda yang diinvestasikan dalam persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah olehmasing-masing sekutu
- Masing-masing sekutu berhak memperoleh pembagian laba persekutuan firma.
- Para pendiri dan pengurus perusahaan adalah warga negara Indonesia yang berjumlah minimal 2 (dua) orang
- Pengurus terdiri dari seorang atau lebih Direktur dan seorang atau lebih sebagai Pesero Komanditer
- Perusahaan harus berkedudukan di salah satu Kota atau Kabupaten di wilayah Republik Indonesia
- Memiliki tempat usaha sebagai kantor yang berada dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran,RUKO/RUKAN,dll
- Maksud dan tujuan perusahaan yaitu bidang usaha tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku
- Pendirian perusahaan harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris dalam bahasa Indonesia. Tujuan pendirian Perseroan Komanditer adalah untuk memberikan peluang bagi perseorangan untuk ikut menanamkan modalnya dengan tanggung jawab terbatas
- Nama para pendiri Perseroan Terbatas
- Nama Perseroan Terbatas
- Tempat dan kedudukan Perseroan Terbatas
- Jangka waktu berdirinya Perseroan Terbatas
- Modal Perseroan Terbatas terdiri dari modal dasar,modal ditempatkan dan modal disetor
- Jumlah saham dan nama para pemegang sahamPerseroan Terbatas
- Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Komisaris
- Penetapan tempat dan tatacara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
- Pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggotaDireksi dan Dewan Komisaris
- Tatacara penggunaan laba dan pembiayaan deviden
1. Izin Lokasi
a) sertifikat (akte tanah)b) bukti pembayaran PBB yang terakhir,c) rekomendasi dari RT / RW / Kecamatan
2. Izin usaha : Beberapa jenis izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut izin usaha perdagangan, yaitu:
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
NIB diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap. NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. NIB berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, entah itu perseorangan maupun non perseorangan. Sehingga, dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
EmoticonEmoticon