RANGKUMAN ETIKA BISNIS DALAM PERSPEKTIF ISLAM



1 Etika Bisnis
        Bisnis Islami adalah bisnis yang santun, bisnis yang penuh kebersamaan dan penghormatan atas hak masingmasing. Menurut A. Hanafi dan Hamid Salam, etika bisnis Islam merupakan nilai-nilai etika Islam dalam aktivitas bisnis yang telah disajikan dari perspektif Al-Qur’an dan Hadits. Dengan demikian etika bisnis dalam syari’at Islam adalah akhlak dalam menjalankan bisnis sesuai dengan nilai-nilai Islam, sehingga dalam menjalankan bisnisnya tidak perlu ada kekhawatiran sebab sudah diyakini sebagai sesuatu yang baik dan benar.9Allah SWT berfirman yang artinya: 
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(QS. An-Nisa’:29)"

2. Hakikat Etika Bisnis
        Etika dalam berbisnis sangatlah penting agar mempererat kerjasama antar satu perusahaan atau lebih, etika tidak hanya untuk anggota perusahaan dan antar perusahaan tetapi juga harus terjalin dengan masyarakat sekitar bisnis yang sedang dijalani untuk menghindari segala bentuk tindak kecurangan serta akan meningkatkan keeratan dalam bisnis.
Etika bisnis dalam pandangan ekonomi islam yaitu melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip prinsip nilai kejujuran, keadilan dan kebenaran, serta kemanfaatan bagi usahanya. Etika bisnis dalam islam memposisikan bisnis yang pada hakikatnya merupakan usaha manusia untuk mencari keridhaan Allah Swt. 

2.2 Etika, Atiket, Hukum dan Agama
  • Perbedaan Etika dan Etiket
Etika merupakan ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia di dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat. Dalam bisnis ditunjukkan dengan perilaku para anggota perusahaan dalam menjalankan tugasnya sesuai porsinya.
Etiket merupakan perilaku yang dianggap pas, cocok, sopan, dan terhormat dari seseorang yang bersifat pribadi. Contoh: gaya makan, gaya berpakaian, gaya berbicara, gaya berjalan, gaya duduk, dan gaya tidur.
  • Perbedaan Etika dan Hukum
Etika ditujukan pada sikap batin manusia, dan sanksinya dari kelompok masyarakat itu sendiri. 
Hukum ditujukan pada sikap lahir manusia, membebani manusia dengan hak dan kewajiban, bersifat memaksa, sanksinya tegas dan konkret yang dilaksanakan melalui wewenang penguasa/ pemerintah.
Namun terdapat hubungan erat antara etikda dengan hukum yaitu di dalam sebuah hukum memberikan hukumnya perbuatan, maka   etika memberikan penilaian baik atau buruknya. Putusan hukum ialah menetapkan boleh tidaknya perbuatan itu dilakukan dengan diiringi sanksi-sanksi apa yang bakal diterima oleh pelaku. Penilaian etika apakah perbuatan itu baik dikerjakan yang bakal mengantarkan manusia kepada kebahagiaan, dan menilai apakah itu buruk yang bakal mengantarkan seseorang kepada kehinaan dan penderitaan

2.3. Prinsip Etika Bisnis Islam
1. Tauhid
Alam semesta, termasuk manusia, adalah milik Allah, yang memiliki kemahakuasaan (kedaulatan) sempurna atas makhluk-makhluk-Nya. Konsep tauhid (dimensi vertikal) berarti Allah sebagai Tuhan Yang Maha Esa menetapkan batas-batas tertentu atas prilaku manusia sebagai khalifah, untuk memberikan manfa’at pada individu tanpa mengorbankan hak-hak individu lainnya.
2. Justice (Keadilan)
Keadilan. Allah swt telah memerintahkan manusia untuk berbuat adil. Adil yang dimaksud disini adalah tidak mendzalimi dan tidak di dzalimi, sehingga penerapannya dalam kegiatan ekonomi adalah manusia tidak boleh berbuat jahat kepada orang lain atau merusak alam untuk memperoleh keuntungan pribadi.
3. Free Will (Kehendak Bebas)
Konsep islam memahami bahwa institusi ekonomi seperti pasar dapat berperan efektif dalam kehidupan ekomomi. Hal ini dapat berlaku secara efektif, dimana pasar tidak mengharapkan adanya intervensi dari pihak manapun, tak terkecuali negara dengan otoritas penetuan harga atau private sektor dengan kegiatan monopolistik. 
4. Responsibility
Penerimaan pada prinsip tanggung jawab individu ini berarti setiap orang akan diadili secara personal di hari kiamat kelak. Tidak ada satu cara pun bagi seseorang untuk melenyapkan perbuatan-perbuatan jahatnya kecuali dengan memohon ampunan Allah dan melakukan perbuatan yang baik. 
5. Benevolence (Kebenaran)
Kebenaran disini juga meliputi kebajikan dan kejujuran. Maksud dari kebenaran adalah niat, sikap dan perilaku benar dalam melakukan berbagai proses baik itu proses transaksi, proses memperoleh komoditas, proses pengembangan produk maupun proses perolehan keuntungan. 
6. Kindness or Benevolence (Ihsan)
Ihsan, artinya melaksanakan perbuatan baik yang dapat memberikan kemanfaatan kepada orang lain, tanpa adanya kewajiban tertentu yang mengharuskan perbuatan tersebut (Beekun, 1997) atau dengan kata lain beribadah dan berbuat baik seakan-akan melihat Allah, jika tidak mampu, maka yakinlah Allah melihat. Siddiqi (1979) melihat bahwa keihsanan lebih penting kehadirannya ketimbang keadilan dalam kehidupan sosial. Jika keadilan dapat menyelamatkan lingkungan sosial dari tindakan-tindakan yang tidak diinginkan dan kegetiran hidup, ke ihsanan justru membuat kehidupan sosial ini menjadi manis dan indah.
7. Halal dan Haram earning
Islam adalah agama universal yang dapat pula dimengerti sebagai pandangan hidup, ritualitas dan syari’ah, agama dan negara, intuisi dan aturan main. Syariah mengandung kaidah-kaidah hukum dan aturan tentang ritual ibadah dan muamalah untuk membimbing manusia agar hidup layak, patuh pada Allah SWT.

2.4 Fungsi Etika Bisnis Islam
Pada dasarnya terdapat fungsi khusus yang dimiliki oleh etika bisnis Islam. Pertama, etika bisnis berupaya mencari cara untuk menyelaraskan dan menyerasikan berbagai kepentingan dalam dunia bisnis. 
Kedua, etika bisnis juga mempunyai peran untuk senantiasa melakukan perubahan kesadaran bagi masyarakat tentang bisnis, terutama bisnis Islam. Dan caranya biasanya dengan memberikan suatu pemahaman serta cara pandang baru tentang pentingnya bisnis dengan menggunakan landasan nilai-nilai moralitas dan spiritualitas, yang kemudian terangkum dalam suatu bentuk yang bernama etika bisnis. 
Ketiga, etika bisnis terutama etika bisnis Islam juga bisa berperan memberikan satu solusi terhadap berbagai persoalan bisnis modern ini yang kian jauh dari nilai-nilai etika. Dalam arti bahwa bisnis yang beretika harus benarbenar merujuk pada sumber utamanya yaitu Al-Qur’an dan Sunnah.

2.5 Indikator Etika Bisnis
1. Indikator Etika bisnis menurut ekonomi adalah apabila perusahaan atau pebisnis telah melakukan pengelolaan sumber daya bisnis dan sumber daya alam secara efisien tanpa merugikan masyarakat lain.
2. Indikator etika bisnis menurut peraturan khusus yang berlaku. Berdasarkan  indikator ini  seseorang pelaku bisnis dikatakan  beretika dalam bisnisnya apabila masing-masing pelaku bisnis mematuhi aturan-aturan khusus yang telah disepakati sebelumnya.
3. Indikator etika bisnis menurut hukum. Berdasarkan indikator hokum seseorang atau suatu perusahaan dikatakan telah melaksanakan etika bisnis  apabila  seseorang pelaku  bisnis  atau  suatu perusahaan telah mematuhi   segala   norma  hukum   yang   berlaku   dalam   menjalankan kegiatan bisnisnya.
4. Indikator  etika   berdasarkan   ajaran   agama.   Pelaku  bisnis   dianggap beretika  bilamana  dalam  pelaksanaan  bisnisnya  senantiasa  merujuk kepada nilai- nilai ajaran agama yang dianutnya.
5. Indikator etika berdasarkan nilai budaya.  Setiap pelaku  bisnis baik secara individu maupun kelembagaan telah menyelenggarakan bisnisnya dengan mengakomodasi nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang ada disekitar operasi suatu perusahaan, daerah dan suatu bangsa.
6. Indikator etika bisnis menurut masing-masing individu adalah apabila masing-masing pelaku bisnis bertindak jujur dan tidak mengorbankan integritas pribadinya.

3. Perspektif Islam
         Kata bisnis dalam Al-Qur’an yaitu al-tijarah dan dalam bahasa arab tijaraha, berawal dari kata dasar t-j-r, tajara, tajran wa tijarata, yang bermakna berdagang atau berniaga. At-tijaratun walmutjar yaitu perdagangan, perniagaan (menurut kamus al-munawwir).
Menurut ar-Raghib al-Asfahani dalam al-mufradat fi gharib al-Qur’an , at-Tijarah bermakna pengelolaan harta benda untuk mencari keuntungan.
Menurut Ibnu Farabi, yang dikutip ar-Raghib , fulanun tajirun bi kadza, berarti seseorang yang mahir dan cakap yang mengetahui arah dan tujuan yang diupayakan dalam usahanya.

4. Petunjuk Etika Bisnis dalam Islam
           Dalam Etika bisnis Islam, terdapat larangan-larangan yang harus dihindari agar bisnis yang  dijalankan bernilai ibadah dihadapan Allah SWT dan tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain. Larangan- larangan berbisnis dalam Islam diantaranya sebagai berikut:
1. Jahalah/Kesamaran. Dalam berbisnis tidak boleh terdapat unsur kesamaran atau ketidakjelasan baik dari segi jumlah, jenis, ukuran, kehalalan dan keharaman,  masa kadaluarsa dan lain sebagainya, sehingga tidak ada pihak yang merasa tertipu atau dirugikan dalam bisnis tersebut. Rasulullah SAW telah menjelaskan tentang hal ini dalam berbagai hadits, diantaranya: “ Dari Anas bin Malik r.a. ia berkata: Rasulullah SAW melarang jual beli muhaqalah ( jual beli buah yang masih di atas pohonnya), dan muhadharah (jual beli buah yang belum matang/masih hijau dan belum jelas kualitasnya), jual beli raba (jual beli dengan tidak mengetahui ukuran, jenis, dan kualitas barang), jual belilempar dan jual beli muzabanah”. (HR.Bukhari)
2. Maisir/ Perjudian. “Dari Abdullah bin Amru, bahwasanya Rasulullah SAW melarang (meminum) khamar, perjudian, menjual barang dengan alat dadu atau sejenisnya( jika gambar atau pilihannya keluar maka ia berhak membeli) dan minuman keras yang terbuat dari biji-bijian (biji gandum). (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
3. AZ-Zhulmu/Kedzaliman. Kedzaliman merupakan hal yang dimurkai oleh Allah dan tidak diampuni oleh Allah sampai orang tersebut meminta maaf kepada orang yang sudah dizalimi. Bentuk kedzaliman yang sering terjadi pada bisnis adalah penipuan, penimbunan barang, pencurian dan lain sebagainya.
4. Mengandung unsur Riba. “ Dari Abi Hurairah r.a: dari Nabi Muhammad SAW. bersabda: Jauhilah oleh kamu sekalian tujuh hal yang membinasakan, (para sahabat bertanya) wahai Rasulullah apakah tujuh hal yang membinasakan itu? Rasulullah SAW brsabda: menyekutukan Allah, sihir, membunuh nyawa (seseorang) yang diharamkan kecuali karena kebenaran, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh wanita terhormat lagi beriman berbuat zina.” (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Gharar/Penipuan/Kecurangan. Segala bentuk gharar (penipuan dalam berbisnis itu dilarang oleh Islam, hal ini dikarenakan dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Dalam hadits disebutkan: “Dari Abu Hurairah r.a berkata : Rasulullah SAW melarang jual-beli dengan lempar kerikil dan jual-beli gharar (spekulasi)”. (HR.Muslim). Demikian tadi larangan-larangan berbisnis dalam Islam, semoga kita bisa mengambil manfaat dari artikel ini dan menjadikan kita selalu dalam perlindungan Allah SWT.

5. Perspektif Islam menanggapi Etika bisnis Islami
        Seiring bergilirnya waktu bergulir sebagai akibat bangkitnya kegairahan organisasi-organisasi bisnis dan perdagangan dunia.islam sebagai sebuah aturan hidup yang khas, telah memberikan aturan-aturannya yang rinci untuk menghindarkan munculnya permasalahan akibat praktik persaingan yang tidak sehat. Minimal ada tiga unsur yang perlu dicermati dalam membahas persaingan bisnis menurut Islam yaitu (1) pihak-pihak yang bersaing (2) cara persaingan dan (3) produk atau jasa yang dipersaingkan, yaitu :
1. Pihak Pihak yang Bersaing
Manusia merupakan pusat pengendali persaingan bisnis. la akan menjalankan bisnis terkait dengan pandangannya tentang bisnis yang digeluti, Hal terpenting yang berkaitan dengan faktor manusia adalah segi motivasi dan landasan ketika ia menjalankan praktik bisnis. termasuk persaingan yang terjadi di dalamnya
 Bagi searang muslim, bisnis yang dia lakukan adalah dalam rangka memperoleh dan mengembangkan kepemilikan harta. Harta yang dia peroleh tersebut adalah rezeki yang merupakan karunia yang telah ditetapkan Allah. Rezeki tidak akan lari ke mana-mana. Bila bukan rezekinya, sekuat apa pun orang mengusahakan, ia tidak akan mendapatkannya. Begitu pun sebaliknya Seorang manusia tidak akan menemui ajalnya kecuali ia telah dicukupkan atas rezekinya #Tugas kita adalah melakukan usaha untuk mendapatkan rezeki dengan cara yang sebaik-baiknya. Salah satunya dengan jalan berbisnis. kita tidak takut sedikit pun akan kekurangan rezeki atau kehilangan rezeki hanya karena anggapan rezeki itu "diambil" pesaing. 
Dialah yang menjadikan bumi ini mudah bagi kamu maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya Dan, hanya kepada Nyalah kamu (kembal setetah) dibangkitkan "(al-Mulk: 15)
Selama berbisnis, seorang muslim haruslah senantiasa tabah,Manakala bisnisnya memenangkan persaingan harus bersyukur. Sebaliknya, ketika terpuruk dalam bersaing haruslah bersabar. Intinya, segala keadaan dihadapi dengan sikap positif tanpa meninggalkan hai-hal prinsip yang telah Allah perintahkan   
2. Cara bersaing
Dalam ajaran islam terdapat aturan-aturan dan falsafah yang tegak diatas asas persaudaraan an tar manusia dan menganggap mereka semua sebagai satu keluarga sebagaimana sabda Rasulullah:
“Jadilah kalian hamba-hamba allah yang bersaudara”
Dalam hal ini persaingan itu tidak lagi diartikan sebagai usaha untuk mematikan pesaing lainnya tetapi dilakukan untuk memberikan sesuatu yang terbaik dari usaha  bisnisnya.
Cara baru melihat persaingan
(a)   Paradigma lama:
• Yang lain adalah musuh saya
• Nama permainan ini adalah kemenangan
• Saya lebih baik dari pada mereka
• Saya terpisah dari yang lain
(b)   Paradigma baru
• Yang lain adalah benchmark saya
• Nama permainan ini adalah pembangunan terus menerus
• Saya adalah sesuatu yang penting
• Saya adalah bagian dari komunitas
3. Produk yang dipersaingkan.
a) Produk
Produk usaha bisnis yang dipersaingkan baik barang maupoun jasa harus halal dan harus sesuai dengan apa yang diharapkan konsumen untuk menghindari penipuan
b) Harga
Bila ingin memenagnkan persaingan harga produk harus kopmpetitif dalam hal ini tiak diperkenankan membanting harga dengan tujuan menjatuhkan pesaing.
c) Tempat
Tempat usaha harus baik,sehat,bersih dan nyaman harus juga dihindarkan melengkapi tempat usaha dengan hal-hal yang diharamkan untuk menarik pembeli
d) Pelayanan
Pelayanan harus diberikan dengan rama tetapi tidak boleh dengan cara mendekati maksiat.
e) Layanan purna
Merupakan servis yang akan melanggengkan pelanggan.



EmoticonEmoticon