RANGKUMAN KASUS MANIPULASI LAPORAN KEUANGAN GARUDA INDONESIA


 


A. Latar Belakang dan Kronologi Kejadian 
  • 2 April 2019
Di Sinilah Awal Mula Kisruh Laporan Keuangan Garuda Indonesia Dimulai Semua berawal dari hasil laporan keuangan Garuda Indonesia untuk tahun buku 2018. Dalam laporan keuangan tersebut, Garuda Indonesia Group membukukan laba bersih sebesar USD809,85 ribu atau setara Rp11,33 miliar (asumsi kurs Rp14.000 per dolar AS). Angka ini melonjak tajam dibanding 2017 yang menderita rugi USD216,5 juta. Namun laporan keuangan tersebut menimbulkan polemik, lantaran dua komisaris Garuda Indonesia yakni Chairal Tanjung dan Dony Oskaria (saat ini sudah tidak menjabat), menganggap laporan keuangan 2018 Garuda Indonesia tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Pasalnya, Garuda Indonesia memasukan keuntungan dari PT Mahata Aero Teknologi yang memiliki utang kepada maskapai berpelat merah tersebut. PT Mahata Aero Teknologi sendiri memiliki utang terkait pemasangan wifi yang belum dibayarkan.
  • 30 April 2019
BEI Panggil Direksi Garuda, Bursa Efek Indonesia (BEI) memanggil jajaran direksi Garuda Indonesia terkait kisruh laporan keuangan tersebut. Pertemuan juga dilakukan bersama auditor yang memeriksa keuangan GIAA, yakni KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional). Di saat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku belum bisa menetapkan sanksi kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional). KAP merupakan auditor untuk laporan keuangan tahun 2018 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menuai polemik. Kendati sudah melakukan pertemuan dengan auditor perusahaan berkode saham GIAA itu, namun Kemenkeu masih melakukan analisis terkait laporan dari pihak auditor.
  • 2 Mei 2019
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Minta BEI Lakukan Verifikasi Laporan Keuangan Garuda. OJK meminta kepada BEI untuk melakukan verifikasi terhadap kebenaran atau perbedaan pendapat mengenai pengakuan pendapatan dalam laporan keuangan Garuda 2018. Selain OJK, masalah terkait laporan keuangan maskapai Garuda ini juga mengundang tanggapan dari Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
  • 3 Mei 2019
Penjelasan Garuda Indonesia Terkait Kisruh Laporan Keuangan. Garuda Indonesia akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi setelah laporan keuangannya ditolak oleh dua Komisarisnya. Maskapai berlogo burung Garuda ini mengaku tidak akan melakukan audit ulang terkait laporan keuangan 2018 yang dinilai tidak sesuai karena memasukan keuntunga dari PT Mahata Aero Teknologi
  • 8 Mei 2019
Mahata Aero Buka-bukaan soal Kisruh Laporan Keuangan Garuda Indonesia. Kisruh laporan keuangan Garuda Indonesia ini juga menyeret nama Mahata Aero Teknologi. Pasalnya, Mahata sebuah perusahaan yang baru didirikan pada tanggal 3 November 2017 dengan modal tidak lebih dari Rp10 miliar dinilai berani menandatangani kerja sama dengan Garuda Indonesia. Dengan menandatangani kerja sama dengan Garuda, Mahata mencatatkan utang sebesar USD239 juta kepada Garuda, dan oleh Garuda dicatatkan dalam Laporan Keuangan 2018 pada kolom pendapatan.
  • 21 Mei 2019
DPR Panggil Management Garuda Indonesia. Sebulan kemudian, Garuda Indonesia dipanggil oleh Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Jajaran Direksi ini dimintai keterangan oleh komisi VI DPR mengenai kisruh laporan keuangan tersebut. Dalam penjelasannya, Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra mengatakan, latar belakang mengenai laporan keuangan yang menjadi sangat menarik adalah soal kerjasama dengan PT Mahata Aero Teknologi, terkait penyediaan layanan WiFi on-board yang dapat dinikmati secara gratis. Kerja sama yang diteken pada 31 Oktober 2018 ini mencatatkan pendapatan yang masih berbentuk piutang sebesar USD239.940.000 dari Mahata. Dari jumlah itu, USD28 juta di antaranya merupakan bagi hasil yang seharusnya dibayarkan Mahata.
  • 14 Juni 2019
Kemenkeu Temukan Dugaan Laporan Keuangan Garuda Tak Sesuai Standar. Kemenkeu telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional) terkait laporan keuangan tahun 2018 milik Garuda. KAP ini merupakan auditor untuk laporan keuangan emiten berkode saham GIIA yang menuai polemik. Sekertaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto menyatakan, berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak KAP disimpulkan adanya dugaan audit yang tidak sesuai dengan standar akuntansi. Kementerian Keuangan juga masih menunggu koordinasi dengan OJK terkait penetapan sanksi yang bakal dijatuhkan pada KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional), yang menjadi auditor pada laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018
  • 18 Juni 2019
BEI Tunggu Keputusan OJK, BEI selaku otoritas pasar modal kala itu masih menunggu keputusan final dari OJK terkait sanksi yang akan diberikan kepada Garuda. Manajemen bursa saat itu telah berkoordinasi intens dengan OJK. Namun BEI belum membeberkan lebih lanjut langkah ke depan itu dari manajemen bursa.
  • 28 Juni 2019
Akhirnya Garuda Indonesia Kena Sanksi dari OJK, Kemenkeu dan BEI. Setelah perjalanan panjang, akhirnya Garuda Indonesia dikenakan sanksi dari berbagai pihak. Selain Garuda, sanksi juga diterima oleh auditor laporan keuangan Garuda Indonesia, yakni Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dan Entitas Anak Tahun Buku 2018. Untuk Auditor, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sanski pembekuan izin selama 12 bulan. Selain itu, OJK juga akan mengenakan sanksi kepada jajaran Direksi dan Komisaris dari Garuda Indonesia. Mereka diharuskan patungan untuk membayar denda Rp100 juta. Selain itu ada dua poin sanksi lagi yang diberikan OJK. Yakni, Garuda Indonesia harus membayar Rp100 Juta. Selain itu, masing-masing Direksi juga diharuskan membayar Rp100 juta. Selain sanksi dari Kementerian Keuangan dan juga Otoritas Jasa Keuangan, Garuda Indonesia juga kembali diberikan sanksi oleh Bursa Efek Indonesia. Adapun sanki tersebut salah satunya memberikan sanksi sebesar Rp250 juta kepada maskapai berlambang burung Garuda itu.

B.Pelanggaran Etika Kasus Manipuasi Laporan Keuangan Garuda Indonesia
Kunci dalam kelola tata perusahaan yang baik atau yang biasa disebut GCG (Good Corporate Govermance) adalah kepatuhan atau Compliance. Kepatuhan tersebut sebagai arena yang mempertontonkan bahwa semua pengeolaan perusahaan dilakukan dengan taat dan setia dalam seluruh aspek.Mentolerir satu hal kecil saja akan menjadikan suatu awal yang akan berakibat fatal bagi eksistensi dan masa depan perusahaan.
Kelemahan sebagian besar organisasi dinegeri ini ada pada kepatuhan .Semua aturan,hukum,dan ketentuan hanya ada di kertas dan disimpan dalam file yang rapi tanpa ada penerapan dalam pengelolaan bisnis.Dalam hal ini , semua orang cenderung tidak patuh dan hanya mementingkan kepentingan pribadi serta perusahaan difungsikan menjadi arena perebutan kepentingan material. Nampaknya ketidahpatuhan terhadap aturan sedang terjadi dalam salah satu tubuh BUMN milik negara ini,yaitu PT Garuda Indonesia.

C.Analisis Pelanggaran Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dalam Kasus Manipulasi Laporan Keuangan Garuda Indonesia 
1. Fairness (keadilan), 
2. Transparancy (transparansi), 
3. Accountability (akuntabilitas), 
4. Responsibility (pertanggungjawaban)

D. Analisis Kasus Etika Profesi Berdasarkan Kasus Garuda Indonesia 
1. Tanggung jawab profesi  
2. Kepentingan Publik
3. Integritas  
4. Objektifitas 
5. Kompetensi dan kehati-hatian professional 
6. Perilaku professional 
7. Standar teknis 



EmoticonEmoticon