RANGKUMAN PENIPUAN PENJUALAN RUMAH BERBASIS SYARIAH


 

A.  Latar Belakang dan Kronologi Kasus Peniupuan 

  1. Latar belakang 
     Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Gatot, uang para korban digunakan untuk pembebasan tanah seluas 1,4 hektare senilai Rp 640 juta. Kemudian, untuk membeli kendaraan senilai Rp3 miliar
      2. Kronologi Pada 16/12/2019 
      Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan penjualan rumah syariah di Amanah City Islamic Superblock kawasan Maja, Kabupaten Lebak, Banten yang dilakukan oleh PT Wepro Citra Sentosa. empat tersangka terkait kasus penipuan itu, masing-masing berinisial MA, SW, CB, dan S. telah menipu 3.680 korban dengan total kerugian mencapai Rp 40 miliar. Para tersangka  menawarkan perumahan harga murah dengan iming-iming perumahan syariah. Harganya murah, tanpa riba, tanpa checking bank sehingga masyarakat tertarik. keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda :
1. Tersangka MA berperan sebagai komisaris yang berinisiatif dan merencanakan pembangunan perumahan fiktif.
 2. Tersangka SW berperan sebagai direktur utama PT Wepro Citra Sentosa yang menjalankan perusahan serta bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka penjualan perumahan fiktif tersebut
 3. Tersangka CB berperan sebagai karyawan pemasaran yang membuat iklan dan brosur untuk meyakinkan para konsumen membeli perumahan fiktif tersebut. Sementara itu,
 4. tersangka S merupakan istri dari tersangka MA. berperan sebagai pemegang rekening yang menampung uang dari para korban. 
Perumahan syariah itu rencananya akan dibangun di daerah Tangerang Selatan dan Banten. Kepada para korban, tersangka menjanjikan pembangunan perumahan itu rampung pada Desember 2018. modus pelaku yakni mengiming-imingi rumah dengan harga murah hingga tidak perlu menggunakan KPR. Selain itu, para pelaku juga menjanjikan kepada para korban tidak ada pengecekan bank (BI checking) saat pengajuan aplikasi kredit. Sehingga 100 persen murni syariah,tanpa denda, tanpa sita
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Gatot, uang para korban digunakan untuk pembebasan tanah seluas 1,4 hektare senilai Rp 640 juta. Kemudian, untuk membeli kendaraan senilai Rp3 miliar, menggaji karyawan Rp2,5 miliar, bayar refund Rp500 juta, dan marketing agent Rp4 miliar. Namun, hingga saat ini, perumahan syariah yang dijanjikan kepada para korban belum sama sekali dibangun. Di samping rumah tak pernah dibangun, uang para korban juga tidak dikembalikan oleh tersangka hingga diketahui para tersangka melarikan diri.  

B.  Menjelaskan Pelanggaran Etika yang Terjadi 
      Pelanggar etika penipuan properti hunian syariah  Kasus penipuan penjualan rumah berbasis syariah pada umumnya yaitu suatu kasus yg menawarkan biaya rumah dan cicilan lebih ringan dibandingkan konvensional atau melalui perbankan .Terutama bagi masyarakat beragama Islam, properti syariah merupakan jalan keluar menghindari praktik riba. Sayangnya, kebutuhan tersebut sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum yg tidak bertanggung jawab sehingga menipu masyarakat sebagai konsumen.

C. Solusi Atas Permasalahan 
a. Perhatikan Dokumen Penting saat Beli Rumah 
b. Pastikan ada Bank Mitra Pemberi KPR 
c. Cek Keanggotaan di Asosiasi Pengembang 
d. Pastikan ada Wujud Rumahnya dan Jangan Tergiur Harga Murah



EmoticonEmoticon