A. Latar Belakang dan Kronologi Kejadian
Pada Agustus 2019, sejumlah kepala desa di Kecamatan Galis, Kabupaten
Pamekasan, Jawa Timur, dikejutkan dengan raibnya tabungan mereka yang
bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Uang tersebut ditabung di Bank
Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis dengan jumlahnya yang variatif, mulai
dari Rp 20 juta hingga Rp 45 juta. Salah satu aparat Desa
Artodung,Kecamatan Galis berinisial TF menjelaskan, belum pernah ada
penarikan uang di rekening. Namun, tiba-tiba uangnya sudah berkurang Rp
39 juta. TF langsung memeriksa kejadian tersebut ke bank. Ternyata, ada
penarikan uang secara misterius, karena ada bukti slip penarikan dengan
tanda tangan palsu.Tak lama kemudian, pihak Bank Jatim sempat
mengembalikan uang yang raib tersebut. Bahkan pengembaliannya ada yang
melebihi dari uang yang raib sehingga menimbulkan kejanggalan. Persoalan
ini kemudian sampai ke Bank Jatim Cabang Pamekasan. Namun, pihak Bank
Jatim Cabang Pamekasan membantah adanya keluhan dari nasabah, mengenai
adanya tabungan mereka yang hilang. Kepala Bank Jatim Cabang Pamekasan,
Arif Firdaus mengaku baru tahu bahwa ada uang nasabah yang hilang,
setelah auditor datang langsung ke Bank Jatim Unit Keppo. Pada 18
September 2019, Arif Firdaus melaporkan dugaan penggelapan uang nasabah
tersebut ke Polres Pamekasan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polres Pamekasan, Jawa Timur, menetapkan satu tersangka dugaan
penggelapan uang nasabah Bank Jatim sebesar Rp 2,7 miliar. Tersangka
berinisial A yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Bank Jatim Unit
Keppo, Kecamatan Galis. Kepala Satreskrim Polres Pamekasan, Iptu Andre
Setya Putra menuturkan, tersangka kini sudah ditahan di Lembaga
Pemasyarakatan Pamekasan.Dalam kasus ini, kurang lebih sepuluh saksi
internal Bank Jatim sudah dimintai keterangan. Sebagian hasil dari
pemeriksaan terhadap tersangka, uang tersebut digunakan oleh tersangka
atas kepentingan pribadi yang diambil dari rekening sejumlah nasabah
sejak tahun 2018 dan terus berlanjut hingga tahun 2019. Tersangka
dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan
ancamannya lima tahun penjara.
B. Jenis pelanggaran Etika Bisnis yangTterjadi
1. Pelanggaran Etika Profesi
2. Pelanggaran HAM
3. Pelanggaran pada UU No. 20 Tahun 2001 (Tindakan Korupsi) jenis
penggelapan dalam jabatan.
EmoticonEmoticon