RANGKUMAN KASUS PENGGELAPAN DANA NASABAH BANK JATIM DI PAMEKASAN



A. Latar Belakang dan Kronologi Kejadian
          Pada Agustus 2019, sejumlah kepala desa di Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dikejutkan dengan raibnya tabungan mereka yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Uang tersebut ditabung di Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis dengan jumlahnya yang variatif, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 45 juta. Salah satu aparat Desa Artodung,Kecamatan Galis berinisial TF menjelaskan, belum pernah ada penarikan uang di rekening. Namun, tiba-tiba uangnya sudah berkurang Rp 39 juta. TF langsung memeriksa kejadian tersebut ke bank. Ternyata, ada penarikan uang secara misterius, karena ada bukti slip penarikan dengan tanda tangan palsu.Tak lama kemudian, pihak Bank Jatim sempat mengembalikan uang yang raib tersebut. Bahkan pengembaliannya ada yang melebihi dari uang yang raib sehingga menimbulkan kejanggalan. Persoalan ini kemudian sampai ke Bank Jatim Cabang Pamekasan. Namun, pihak Bank Jatim Cabang Pamekasan membantah adanya keluhan dari nasabah, mengenai adanya tabungan mereka yang hilang. Kepala Bank Jatim Cabang Pamekasan, Arif Firdaus mengaku baru tahu bahwa ada uang nasabah yang hilang, setelah auditor datang langsung ke Bank Jatim Unit Keppo. Pada 18 September 2019, Arif Firdaus melaporkan dugaan penggelapan uang nasabah tersebut ke Polres Pamekasan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, Jawa Timur, menetapkan satu tersangka dugaan penggelapan uang nasabah Bank Jatim sebesar Rp 2,7 miliar. Tersangka berinisial A yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis. Kepala Satreskrim Polres Pamekasan, Iptu Andre Setya Putra menuturkan, tersangka kini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pamekasan.Dalam kasus ini, kurang lebih sepuluh saksi internal Bank Jatim sudah dimintai keterangan. Sebagian hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka, uang tersebut digunakan oleh tersangka atas kepentingan pribadi yang diambil dari rekening sejumlah nasabah sejak tahun 2018 dan terus berlanjut hingga tahun 2019. Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancamannya lima tahun penjara. 

B. Jenis pelanggaran Etika Bisnis yangTterjadi 
1. Pelanggaran Etika Profesi 
2. Pelanggaran HAM 
3. Pelanggaran pada UU No. 20 Tahun 2001 (Tindakan Korupsi) jenis penggelapan dalam jabatan.


EmoticonEmoticon