NEGARA HUKUM


A. Pengertian Negara Hukum
  • Menurut Wade, Negara hukum adalah negara yang segala sesuatunya didasarkan pada aturan hukum yang ada. (Everything must be done according to law)
  • Ridwan HR menambahkan, Negara hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukannya hukum yang harus tunduk pada pemerintah.
                  Dapat disimpulakan bahwa "Negara Hukum adalah negara yang segala sesuatunya diatur oleh hukum yang mana pemerintah harus taat pada hukum yang berlaku ."

B. Prinsip Negara Hukum
  1. Asas Legalitas : Semua tindakan yang dilakukan rakyatnya harus sesuai dengan hukum.
  2. Perlindungan HAM , diatur dalam pasal 28A-28J
  3. Paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum.
  4. Pengawasan oleh hakim yang merdeka.
C. Konsep Negara Hukum
  1.  Nomokrasi Islam bersumber dari hukum islam (Al-quran dan Hadis)
  2. Rechstaat, konsep negara hukum yang berkembang di Eropa yang mengacu pada sistem hukum "Civil Law" yakni Hukum Tertulis.
  3. Rule of Law (Amerika & Inggris) mengacu pada "Common Law" yakni mementingkan yurisprudensi atau putusan hakim.
  4. Social Legality (Negara Komunis) hukum sebagai alat untuk mencapai kebijakan dibidang sosial dan ekonomi.
  5. Negara Hukum Pancasila, peraturan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan pancasila.


EmoticonEmoticon